Jum. Mar 29th, 2024

abangputih.com Surabaya

Pemberlakuan UMP Jawa Timur dengan UMK ring I senilai Rp. 4,2 juta rupanya membuat beberapa perusahaan mengmbil sikap hengkang ke kota/kabupaten lain di Jawa Timur, bahkan ada yang ke Jawa Tengah. Jumlah perusahaan yang hengkang tersebut sejumlah 16 Perusahaan. Melihat sikap tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagio menyayangkan sikap tersebut.

Pada dasarnya bisa mengambil sikap penangguhan bukan pindah, bila memang terasa berat bisa mengajukan penangguhan UMK, tegas Himawan Estu Subagio.

Pada tataran sikap seperti itu jelas merupakan teknis untuk menghindari kerugian, namun perpindahan ke area baru jelas perlu penyesuaian tenaga kerjanya, tandas Himawan Estu Subagio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!