Jum. Apr 19th, 2024

Gresik, abangputih.com

Reporter Pratomo

Dua Pria asal Pasuruan digelandang ke Mapolsek Driyorejo Gresik karena nekat transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Driyorejo

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, memaparkan, awalnya ada laporan dari masyarakat, bahwa ada dua orang mondar-mandir keluar masuk swalayan di jalan raya dusun Wates, desa Cangkir-Driyorejo, Jumat, (17/01/2020) Polsek Driyorejo memdapat laporan sekitar jam 23.00 Wib dan kami langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu, papar Kompol Wavek Arifin saat press conference pada Senin, 20 Januari 2020 di Mapolsek Driyorejo.

Kedua tersangka diketahui adalah Raden Adi Pamana (21) warga Gajah Bendi desa Talangan dan Agus Ribowo (31) warga kelurahan Mloko Utara kecamatan Beji kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat W 5763 WH warna hitam. Barang bukti sabu seberat 0,36 gram, paparnya

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua buah HP dan sebuah sepeda motor Honda Beat.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!