Jum. Mar 29th, 2024
(Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi)

Gresik | AbangPutih.com – Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28)warga Jalan Kedungasem Gang 8 No.40 A Kecamatan Rungkut Kodya Surabaya .

Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat jika kerap terjadi transaksi Narkoba di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.

Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan pemuda yang mencurigakan berinisial IP dan ditengarai sebagai pengedar sabu. Tidak pakai lama, pemuda berinisial IP itu pun ditangkap Polisi, Minggu malam(7/2/2021). Digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikannya dalam saku jaket sebelah kiri.

Pelaku sempat berkelit dari petugas dan membuang paket sabu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabuhi. Pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH MH membenarkan, “bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” ujar Ali Syaiful, Selasa (9/2/2021).

“Dengan berat timbang +_ 0.33 Gram bruto yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” terangnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.

“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tutupnya. (Mar)

error: Content is protected !!