Sab. Mei 2nd, 2026
[Gedung DPRD Kota Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Pengadaan perangkat elektronik berupa tablet iPad untuk 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 diduga tanpa melalui proses lelang dengan anggaran Rp 900 juta yang sebelumnya menjadi temuan BPK semakin mencuat, dan semakin menjadi sorotan berbagai pihak.

Lembaga Bantuan Hukum Rumah Besar Keadilan (LBH RBK) juga pertanyakan 50 unit iPad yang diterima 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 menjabat dulu, dengan status pinjam pakai harganya kisaran Rp 11 juta hingga 14 juta per unit yang diduga tanpa melalui proses lelang.

Dikatakan oleh Muthowif, S.H., S.Pd.i, M.H., selaku Koordinator Bidang Kebijakan dan Advokasi LBH RBK, bahwa pengadaan barang atau jasa untuk pengadaan perangkat elektronik 50 unit iPad dengan nilai Rp900.000.000 seharusnya dilakukan melalui pelelangan umum.

“Untuk pengadaan barang atau jasa dengan nilai Rp900.000.000 itu seharusnya melalui pelelangan umum,” katanya, Sabtu (24/05/2025).

[Muthowif, S.H., S.Pd.i, M.H., Koordinator Bidang Kebijakan dan Advokasi LBH RBK]

Menurut Muthowif, hal itu dikarenakan anggaran bersumber dari APBD dan berdasarkan peraturan yang berlaku, maka seharusnya menggunakan mekanisme pelelangan umum.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Muthowif mengatakan, berdasarkan berita yang beredar saat ini, dirinya juga memantau belum ada kepastian pengadaan barang secara resmi pada tahun anggaran 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 untuk 50 unit iPad yang diterima 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 saat menjabat dulu.

“Saya juga memantau dan kalau sudah ketemu tahun anggarannya, maka seharusnya pelakunya dalam pengadaan barang tersebut juga ketemu. Nah, ini kan aneh,” ungkapnya.

“Siapa pelaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan siapa pelaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) penyedia barang atau jasa? Ini perlu ditelisik karena anggaran bersumber dari APBD,” imbuhnya.

Muthowif pun mengungkapkan, bahwa terkait hal ini maka Lembaga Bantuan Hukum Rumah Besar Keadilan (LBH RBK) mendesak DPRD yang menjabat saat ini membuat Pansus (Panitia Khusus), untuk menemukan pengadaan barang 50 unit iPad anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

“Untuk mencari pelaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pelaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) penyedia barang atau jasa, maka kami mendesak DPRD membuat pansus tentang pengadaan barang dan jasa tersebut,” tandasnya.

error: Content is protected !!