Ming. Des 7th, 2025
[Gedung DPRD Kota Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Dugaan tanpa melalui proses lelang pengadaan perangkat elektronik berupa tablet iPad untuk 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 900 juta semakin mencuat dan menjadi temuan BPK RI perwakilan Jatim. Sehingga akhirnya semakin menjadi perbincangan berbagai pihak.

Pasalnya, puluhan tablet iPad dengan status pinjam pakai harganya kisaran Rp 11 juta hingga 14 juta per unit yang diterima 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 menjabat dulu diduga saat ini tidak jelas keberadaannya (fisiknya), atau ada dugaan belum sepenuhnya dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya oleh para anggota dewan yang sudah tidak menjabat lagi.

Menurut Dr. Moch Mubarok Muharam, S.IP., M.IP., selaku Akademisi Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya mengatakan, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang mengecewakan rakyat, dan seharusnya tidak dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Tapi mengapa hal ini terjadi?

“Saya pikir hal tersebut sebagai perbuatan yang mengecewakan rakyat, dan perbuatan itu seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota dewan,” katanya saat dimintai tanggapan oleh awak media dari pandangan akademisi, Jum’at (23/05/2025).

[Dr. Moch Mubarok Muharam, S.IP., M.IP., Akademisi Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya]

Mubarok mengungkapkan, sebagai legislator seharusnya sudah memahami aturan akan status pinjam pakai yang merupakan milik negara, dan seharusnya mengembalikan seperti semula ketika masa bhakti telah usai.

Disamping itu, dari segi nominal nilai perangkat elektronik tersebut, menurut Mubarok, seharusnya setingkat Anggota DPRD bisa membeli sendiri tanpa menunggu pinjam pakai dari negara.

“Sesuai dengan aturan saja. Anggota DPRD itu sudah mendapatkan penghasilan yang berlebihan, yang hal itu sudah dapat memenuhi kebutuhannya secara layak,” ungkapnya.

Mubarok menuturkan, jika sebanyak 50 tablet iPad diduga ada yang belum mengembalikan dan ada dugaan tanpa melalui proses lelang pengadaan yang seharusnya, maka hal ini menurutnya dapat menciderai konsep dan prinsip Good Governance (tata kelola yang baik) dari pemerintahan bersih di era Eri Cahyadi, dan yang dikhawatirkan hanya slogan semata.

“Mestinya anggota DPRD yang sudah purna masa bhaktinya harus segera mengembalikan barang tersebut. Persoalan diatas menunjukkan sikap elit politik, ataupun pemerintahan di Surabaya yang masih belum menunjukkan sikap kedewasaan yang seharusnya lebih mementingkan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!