Jum. Mei 1st, 2026
[Foto area Waduk Kalimati Tarik Sidoarjo]

Sidoarjo | AbangPutih.com – Kawasan Waduk Kalimati Tarik Sidoarjo bila dikelola dengan baik bisa bermanfaat dan berdaya guna untuk seluruh masyarakat.

Namun Waduk Kalimati Tarik Sidoarjo yang seharusnya diproyeksikan sebagai penyediaan air baku untuk wilayah Sidoarjo-Mojokerto kini terlihat semakin terbengkalai dan tidak terawat.

Disekitar waduk banyak warung dan bangunan liar, bahkan warung-warung tersebut kerap digunakan pesta miras dikala senja dan malam hari.

Setiap pagi atau sore hari banyak orang singgah menikmati pemandangan waduk beserta pemancing mania di area Waduk Kalimati Tarik Sidoarjo, tanpa memperdulikan peringatan bahaya dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWA) Brantas.

Aktivitas pemancing pun tidak pernah ada himbauan oleh aparat setempat, khususnya Pemerintahan Desa Kalimati Tarik Sidoarjo dan maraknya pesta miras di area waduk juga tidak ada upaya aktif untuk melarang aktivitas tersebut.

Disamping itu, Kades Kalimati Tarik Sidoarjo saat dikonfirmasi perihal tersebut yang bersangkutan menggunakan ‘Ilmu Menghilang’ padahal saat itu, Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 11.00 siang tampak ada di ruang kerjanya dan sedang menemui tamu.

Dikarenakan ada tamu, maka kami dipersilahkan menunggu oleh staf Pemerintahan Desa Kalimati Tarik Sidoarjo saat hendak konfirmasi.

“Silahkan menunggu, Pak Kades sedang ada tamu,” ucapnya.

Namun beberapa saat kemudian staf menyampaikan, bahwa Kades tidak ada ditempat.

“Mohon maaf, Pak Kades sedang tidak ada ditempat,” ucapnya.

Sungguh sakti nian Kepala Desa Kalimati Tarik Sidoarjo. Apa benar-benar sakti dan bisa menggunakan ilmu menghilang?, atau sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan untuk mengklarifikasi?

Atau kah merasa banyak ‘Dosa’? Saat panen jagung nongol, sedekah bumi nongol, lalu saat dikonfirmasi suatu hal kok ngacir?

Konon menurut KDM yang saat ini sedang santer di jagad maya mengatakan bahwa, wartawan datang ke Kantor Desa itu wajib bertanya dan tidak hanya datang untuk sekedar silaturahmi saja.

Dengan adanya informasi bahwa Waduk Kalimati Tarik Sidoarjo kerap kali dijadikan ajang maksiat, untuk dikonfirmasikan kepada Kepala Desa Kalimati Tarik Sidoarjo sebagai pemilik wilayah, namun saat dikonfirmasikan malah menghindar. Apa mempunyai ‘Ilmu Menghilang’?

Pada dasarnya, kita perlu mengetahui bahwa perbuatan mabuk ditempat umum dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sebagai berikut:

Pasal 492 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp375 ribu”.

Sedangkan dalam Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi: “Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta”.



Penulis: Supriadi, S.Pd., S.H.
Reporter: A.G. Sampurno.

error: Content is protected !!