Sidoarjo | AbangPutih.com – Persoalan perumahan tiada hentinya khususnya perihal pertanahan. Konsep tanah dalam hak sosial salah satunya untuk perumahan, saat ini marak usaha kavling untuk perumahan yang biasanya dijanjikan dengan harga yang relatif murah. Tragedi Jumput Rejo Sukodono yang menelan 38 korban ” tipu muslihat ” oleh pengembang bodong.
Pembeli merasa beli, sehingga merasa berhak dan berkuasa atas kavling yang telah dibelinya secara lunas, walau kadang dengan cara mengangsur yang intinya lunas. Modus pengembang nakal biasanya dengan janji pembayaran termin ke pemilik asal, lalu dikavling dan dijual langsung dengan janji bila ada pembayaran dari pembeli kavling akan dibayarkan kepada pemililk asal.
Berikutnya dilakukan janji dan dibayar sebagian bila sudah laku semua ujungnya ngacir tanpa melunasi ke pemilik asal. Modus seperti ini sering terjadi, namun entah mengapa, kok terjadi lagi dengan korban kelas ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat kecil membeli kavling agar bisa punya rumah dengan pembuatan yang bertahap dengan menyesuaikan keuangan yang dimiliki.
Dalam wilayah kelurahan Krian telah terjadi modus seperti di atas. Pembeli kavling sudah melunasi ke pengembang, namun ternyata pengembang belum melunasinya. Lurah Krian Ikhsan meninjau ke lokasi kavling beserta jajarannya untuk memastikan hal tersebut. Di lokasi dihadiri pihak terkait dan ditemukan belum selesainya pelunasan dari pihak pengembang ke pemilik asal, Rabu (26/11/2025).
Turut hadir Moh. Zainal Abidin di lokasi, menyatakan sudah melunasi pembayaran, namun hendak mengurus balik nama terkendala karena tidak ada SHM induk atau asal. Dari berbagai sumber, ternyata pihak pengembang belum melakukan pelunasan ke pemilik asal.

Di kelurahan Krian, Ikhsan selaku Kepala Kelurahan menyatakan “proses SHM sawah ke SHM perorangan untuk perumahan tidak bisa. Apalagi tanpa perijinan pengeringan dan perijinan perumahan dari dinas terkait,” tegas M. Ikhsan.
Dalam konteks seperti ini kita harus waspada dan teliti dalam membeli tanah kavling khususnya yang asalnya sawah yang harus terpenuhi ijin pengeringan dan ijin perumahan. Bahkan salah satu staf kelurahan Krian, menyatakan “bila ibarat beol, kita yang nyebokin. Sudah tidah makan nangkanya malah kena getahnya,” ujar staf kelurahan Krian.
Kepada saudara sekalian, hendaknya waspada bila akan membeli tanah kavling. Tanyakan surat tanah asalnya, dan keabsahannya. Pun apakah penjualnya benar yang berhak menjual, jangan asal nurut digelandang ke kantor notaris lalu asal tanda tangan, ternyata jual belinya cacat hukum.
Loh apa Notarisnya terlibat? Notaris juga manusia, sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Apa lagi bila ada masalah hukum oknum Notaris nakal berdalih “saya hanya mencatat,” Lah integritasnya dimana. Sebagai pihak yang paham hukum pertanahan mestinya punya nurani agar bisa melindungi hak masyarakat awam.
Penulis : Supriadi S.pd , S.H.
Reporter : A.G. Sampurno

