Sidoarjo | Abangputih.com – Dengan maraknya kasus tanah kavling bermasalah Ketua Kepala Desa Kecamatan Krian Bakrudin,S.S menghimbau untuk lebih jelih membeli sebidang tanah Kavling agar tidak ada penyesalan dan masalah dikemudian hari. Seperti kejadian di Gresikan Kelurahan Krian beberapa hari lalu terjadi masalah tanah kavling lahan Sawah belum jelas legalitas ada perizinannya, juga pegembang atau developer sampai saat ini belum melakukan pelunasan kepada pemilik tanah tersebut. Padahal pembeli tanah kavling atas nama Zainal sudah menyatakan lunas untuk pembelian tanah kavling dibuktikan dengan kwitansi pelunasan dari Developer.
Untuk wilayah kecamatan krian kepala desa terik Bakrudin,S.S menyatakan,”bila ada masyarakat khususnya wilayah kecamatan krian yang kurang paham mengenai aktivitas jual beli tanah kavling bisa langsung ke Kantor Kelurahan agar tidak ada masalah dikemudian hari, saya selalu berkenan untuk diajak konsultasi monggo,” tegas ketua kepala desa kecamatan Krian, Senin (01/12/2025).

beberapa kepala desa wilayah kecamatan Krian juga turut memberikan keterangan soal tanah kavling yang bermasalah. H. Subandi selaku kepala Desa Gamping juga turut prihatin mengenai korban dari tanah kavling bermasalah di wilayah kecamatan krian,”tanah bekas sawah itu rawan susah perizinanya apalagi kalau tanah itu masuk tanah sawah dilindungi, agar tidak bermasalah dikemudian hari harap masyarakat bisa bertanya ke Kelurahan tempat tanah kavling tersebut untuk kejelasan legalitas dan perizinan” ujar H. Subandi kades Gamping.

Kepala Desa Jeruk Gamping H. M. Lubis Heryono ikut menambahkan himbauan,”jeruk gamping ini pernah mewakili sidoarjo mendapatkan penghargaan dari presiden langsung soal transparansi PTSL, kalau ada pengembang developer yang jualan tanah kavling disini saya wajib pastikan dulu kejelasan legalitas dan perizinannya agar masyarakat saya tidak kena kavling masalah,” pungkasnya.
dari beberapa kepala desa di Wilayah Kecamatan krian menerangkan agar pembeli tanah kavling jangan tergiur tanah kavling murah tanpa melihat kejelasan perizinan pengeringan juga perizinan perumahan dan legalitas tanah kavling tersebut. semoga kejadian di Gresikan kelurahan Krian sebagai pembelajaran untuk semua masyarakat agar membeli sebidang tanah kavling dengan tepat dan jelas yang tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

