Sab. Mei 2nd, 2026
[Dewan Pendidikan Jawa Timur saat menggelar rapat bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terhadap perlindungan dan pemberdayaan di dunia pendidikan]

Surabaya | AbangPutih.com – Dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2025, Dewan Pendidikan Jawa Timur (DPJT) di periode kedua Gubernur Jawa Timur ini berupaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan mendorong komitmen pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terhadap perlindungan dan pemberdayaan di dunia pendidikan.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan pendidikan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Jawa Timur.

Dengan demikian, mutu layanan pendidikan akan meningkat secara holistik. Tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari sisi kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pelaku pendidik dalam memberikan perlindungan kepada siswa magang di Jawa Timur membawa banyak manfaat. Terutama dalam hal perlindungan jaminan sosial.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan seluruh siswa magang dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sangat penting karena siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) atau magang rentan mengalami risiko kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan akibat aktivitas di tempat kerja.

Selain itu, kerjasama ini juga meningkatkan rasa aman dan nyaman baik bagi siswa maupun pihak Dunia Usaha dan Industri (DUDI) sebagai tempat magang.

Dengan siswa magang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan tidak perlu khawatir akan tanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi selama masa magang. Ini mendorong lebih banyak perusahaan untuk bersedia menerima siswa magang, sehingga memperluas kesempatan praktik langsung bagi para siswa SMK.

Menurut Ali Yusa, S.T., M.T., selaku Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur (DPJT) mengatakan, tanggung jawab terhadap siswa magang adalah tanggung jawab kolektif yang harus dilakukan secara sinergis agar tujuan pendidikan vokasi dapat tercapai secara optimal dan aman bagi semua pihak Dunia Usaha dan Industri (DUDI), dan pemerintah wajin memberi perlindungan bagi SDM Jawa Timur Menuju Indonesia Emas yang berkelanjutan

“Situasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak siswa magang di Jawa Timur yang belum sepenuhnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Padahal, menurut Ali Yusa, mereka sudah mulai terlibat dalam proses produksi dan aktivitas ekonomi di perusahaan. Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah dan Dewan Pendidikan berupaya memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja, meskipun masih berstatus siswa, tetap terlindungi secara hukum dan operasional.

“Dasar hukum dari kerjasama ini merujuk pada beberapa regulasi nasional, seperti UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kemudian diperbarui dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Ali Yusa menambahkan, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan turut menjadi dasar bagi perlindungan tenaga kerja termasuk siswa magang. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang di Jawa Timur dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

“Dan terciptanya sistem pendidikan yang lebih profesional. Dengan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, profesi pendidik akan semakin dipandang sebagai profesi yang serius dan terstandar. Dewan Pendidikan dapat mengadvokasi penerapan sistem ini sebagai bagian dari kebijakan pendidikan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan,” terangnya.

error: Content is protected !!