Sen. Mei 18th, 2026
[Seduluran LPMK Surabaya yang diwakili dari 31 Kelurahan saat bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan]

Surabaya | AbangPutih.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) memiliki peran strategis dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dan memfasilitasi program-program pembangunan berbasis kebutuhan warga.

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, LPMK dari sebagian 153 Kelurahan yang tersebar di 31 Kecamatan, dan tokoh Masyarakat yang tergabung di Seduluran LPMK Surabaya kini memulai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu bentuk nyata dari sinergi ini adalah melalui implementasi Program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), yang bertujuan memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Pekerja non formal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, buruh harian, ojek daring, dan pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Program Perisai memberikan solusi dengan menjadikan kader-kader masyarakat sebagai agen penggerak yang membantu pendaftaran dan edukasi mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, LPMK menjadi mitra kunci dalam mendata, menyosialisasikan, dan memfasilitasi warga untuk bergabung dalam program ini.

Dasar hukum pelaksanaan program ini cukup kuat. Di tingkat nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta program jaminan sosial.

Selain itu, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Pada tingkat provinsi, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah daerah harus mendorong dan memfasilitasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga menempatkan jaminan sosial sebagai salah satu pilar penting dalam strategi pengentasan kemiskinan di Jawa Timur.

Di tingkat kota, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 secara eksplisit mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan.

Peraturan ini memberi ruang bagi kolaborasi antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk menjangkau lebih banyak warga yang belum terlindungi. Melalui peraturan ini, keterlibatan aktif LPMK sebagai fasilitator dan edukator Masyarakat menjadi sah secara hukum.

Tidak hanya itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan juga memperkuat legitimasi peran LPMK. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa LPMK memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dalam bidang kesejahteraan masyarakat, termasuk bidang ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

Sementara itu, Joko M.H.S., selaku Ketua LPMK Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep yang juga Koordinator Seduluran LPMK Surabaya mengatakan, sinergi antara LPMK dan BPJS Ketenagakerjaan, yang didukung regulasi dari tingkat pusat hingga kota memiliki potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan secara struktural.

“Pekerja non-formal yang semula rentan dan menjadi beban Pemkot dapat menjadi lebih produktif dan mandiri karena merasa aman secara finansial dari resiko kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua,” ungkapnya, Selasa (20/05/2025).

Menurut Joko, inisiatif ini juga menjadi contoh nyata kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan dengan semangat Arek Suroboyo di Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-732 di tahun 2025 ini.

“Ini menjadi dasar kuat bagi LPMK untuk aktif dalam program-program seperti Perisai yang sejalan dengan misi pemberdayaan dan perlindungan masyarakat miskin,” ujarnya.

Dengan sinergi yang terbangun antara LPMK dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan menjadi potensi besar dalam mengentas angka kemiskinan secara struktural di kota Surabaya.

“Perlindungan bagi pekerja non formal bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat ketika menghadapi risiko kerja atau musibah. Langkah ini merupakan investasi sosial jangka panjang dalam membangun masyarakat yang sejahtera, inklusif, berdaya dan berkelanjutan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!