Sab. Mei 2nd, 2026
[Tembok bangunan milik Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah yang diduga dirusak OTK]

Surabaya | AbangPutih.com – Tembok bangunan milik Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah yang terletak di wilayah RT-02/RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, tiba-tiba rusak. Ada dugaan tembok itu sengaja dirusak oleh Orang Tak di Kenal (OTK) yang tidak bertanggung jawab.

Menurut informasi warga, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/06/2025) siang, usai Komisi C DPRD Kota Surabaya sidak ke lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan satu basement milik PT Biru Semesta Abadi.

Terlebih lagi insiden itu diduga terjadi saat usai pertemuan di Kelurahan Babatan antara warga dengan PT Biru Semesta Abadi, sehingga Komisi C mengeluarkan rekomendasi menutup sementara aktivitas pembangunan gedung tersebut akibat banyak temuan dugaan terjadi pelanggaran IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Tentunya, perusakan tembok bangunan milik Yayasan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan. Sehingga muncul pertanyaan, apakah peristiwa tersebut ada hubungannya dengan penolakan warga ring satu yang terdampak, termasuk keluhan Ketua Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam, Krisbanu atas pembangunan gedung enam lantai dengan satu basement milik PT Biru Semesta Abadi?

Mengingat, warga pun trauma kasus jalan ambles di Jalan Gubeng pada akhir tahun 2018 silam bisa terulang dan terjadi di Dukuh Karangan, apabila pembangunan basement dipaksakan untuk tetap dibangun.

Ketua Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam, Krisbanu membenarkan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/06/2025) malam, bahwa tembok gedung Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam diduga telah dirusak Orang Tak di Kenal (OTK).

“Kita tunggu besok pagi. Karena teman-teman masih sibuk semua,” ucapnya.

Apakah kasus perusakan tembok bangunan milik Yayasan akan dilaporkan ke aparat kepolisian? Krisbanu mengaku memang ada rencana seperti itu.

“InsyaAllah kita akan berikan shock terapi biar ada efek jera. Siapa pelakunya kita sudah tahu. Apalagi sudah terekam kamera CCTV dan juga video. Hanya saja, saya belum tahu apa maksud dan motivasi mereka sampai merusak tembok gedung Yayasan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota LBH Rumah Kita Nusantara Habib Zaini S.H., M.H., yang selama ini memberikan advokasi kepada warga Dukuh Karangan terdampak proyek PT Biru ketika dikonfirmasi membenarkan jika tembok bangunan Yayasan ada dugaan dirusak oleh OTK.

“Iya, ini juga kami masih cari tahu,” katanya.

Apakah kasus perusakan ini oleh pihak yayasan akan dilaporkan ke aparat kepolisian, dia mengaku belum tahu dan masih dipertimbangkan.

Begitu juga ketika ditanya apakah dugaan perusakan tembok bangunan juga sebagai bentuk intimidasi atau teror terhadap Yayasan atau masyarakat yang menolak pembangunan gedung enam lantai dengan basement? Habib pun mengaku belum tahu dan belum dapat menyimpulkan seperti itu.

Yang jelas, menurut Habib, kasus dugaan perusakan pekarangan orang ini akan didalami bila memang diperlukan oleh pihak Yayasan untuk laporan ke aparat kepolisian.

“Kami akan mendorong pemilik bangunan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Apalagi ada CCTV-nya.” tegasnya.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat
pasal yang mengatur tentang perusakan atau menghancurkan barang milik orang lain, yakni Pasal 406 ayat (1) dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ataukah muncul pidana lain.

error: Content is protected !!