Sab. Mei 2nd, 2026
[Wakapolresta AKBP M.Z. Rofik saat gelar konferensi pers]

Sidoarjo | AbangPutih.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua tersangka kasus penculikan balita berinisial MZA (3) asal Sedati, Sidoarjo. Kedua tersangka adalah pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, berinisial BDN (23) dan ADR (22).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik menjelaskan, ibu korban merupakan teman kerja ADR saat di Yogyakarta pada 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN dan ADR berkunjung ke rumah korban. Saat berbincang, ADR meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak MZA membeli susu di toko dekat gang rumah.

Namun, setelah 10 menit berlalu, korban tidak kunjung kembali. Ibu dan nenek korban panik setelah mencari di sekitar toko dan tidak menemukan MZA.

“Ibu korban sempat menghubungi ADR. Dalam percakapan telepon, ADR mengaku berada di Gedangan dekat rel kereta api. Namun setelah dicari di lokasi itu, korban tidak ditemukan dan nomor telepon ADR tidak lagi aktif,” ujar AKBP Rofik, Senin (11/8/2025).

Orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 19 Juli 2025 kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta.

Menurut polisi, motif ADR adalah mengakui korban sebagai anaknya untuk diasuh bersama BDN. Selain itu, ADR juga meminta ibu korban melunasi tanggungan hutangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

error: Content is protected !!