Ming. Mei 17th, 2026
[RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Kota]

Sidoarjo | AbangPutih.com – Hanania Fatin Majida yang berumur 2 tahun 10 bulan sebelumnya adalah seorang pasien balita di klinik Siaga Medika Candipari Porong Sidoarjo.

Hanania yang awalnya dirawat inap di klinik Siaga Medika pada tanggal 4 juli 2025 dengan biaya mandiri karena KIS (Kartu Indonesia Sehat) miliknya saat itu tidak aktif saat dicek di Klinik Siaga Medika.

Dikarenakan kondisi pasien dan permintaan keluarga pasien, akhirnya Hanania dirujuk ke RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

Dalam proses rujukan tersebut harus melalui prosedur konfirmasi dan membutuhkan waktu. Proses berjalan sampai di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, namun pasien meninggal.

Dengan meninggalnya Hanania sampai dilakukan hearing di DPRD Sidoarjo pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2025 dengan dihadiri para pihak yang terkait.

Dalam proses hearing tersebut rupanya masalah belum selesai. Mari kita coba telaah sedemikian rupa dari beberapa sudut pandang.

Kronologi

Hanania awalnya dirawat di klinik Siaga Medika Candipari Porong Sidoarjo lalu dirujuk ke RSUD Notopuro Sidoarjo. Proses rujukan terjadi dengan kondisi pasien yang memang darurat.

Sesampai di IRD RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo rupanya Hanania tidak tertolong dan meninggal. Dengan meninggalnya Hanania menimbulkan sangkaan mal praktik ke klinik Siaga Medika.

Dengan sangkaan mal praktik tersebut sampai dilakukan hearing di DPRD Sidoarjo, namun dari hearing tersebut rupanya orang tua Hanania merasa tidak mendapatkan solusi bahkan melakukan upaya lainnya.

Prosedur Rujukan

Mari kita tinjau dari segi Prosedur Rujukan. Apakah dalam proses rujukan sesuai prosedur atau ada manipulatif dan mal administrasi?

Prosedur rujukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2022 tentang sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan dalam pasal 12 ayat (1) yaitu:

“Pengiriman pasien rujukan dilakukan setelah ada persetujuan/konfirmasi dari fasilitas kesehatan penerima rujukan”.

Bila klinik Siaga Medika telah melakukan prosedur sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka apa bisa dikatakan mal praktik?

Sedangkan perihal KIS tidak aktif atau apapun situasi, dan kondisi pada saat di klinik Siaga Medika pada waktu itu apa ada unsur kelalaian secara manusiawi?

Begitu juga berlaku di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo apakah ada mal praktik atau tidak? Hal ini semakin menjadi masalah berlarut-larut, sehingga semakin menjadi perbincangan dan menjadi sorotan masyarakat.

Perlunya Setiap Elemen Masyarakat Berempati

Apakah sudah ada pihak yang berempati terhadap meninggalnya Hanania saat ini, atau hanya sebatas turut berduka cita? Apa ada pihak terkait yang memperhatikan secara materi atau santunan dengan layak?

Bila dalam meninggalnya Hanania dikatakan mal praktik, lalu siapa pihak yang patut bertanggung jawab dalam hal ini? Klinik Siaga Medika atau RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo?

Perlu diketahui Locus Delicti (Tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara, red) dari klinik Siaga Medika hingga sampai di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.

Padahal asumsi pada saat ini terkesan Klinik Siaga Medika adalah pihak yang wajib bertanggung jawab. Namun mari para pihak berpikir lebih bijak lagi. Yang meninggal tak akan hidup lagi. Sudah selayaknya kita sebagai manusia yang beradab menyikapi dengan mawas diri dalam hal ini.



Penulis: Supriadi, S.Pd., S.H.
Reporter: A.G. Sampurno.

error: Content is protected !!