Sel. Feb 17th, 2026

Sidoarjo | Abangputih.com – Baru- Baru ini Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan hutang oleh pihak ketiga atau debt collector. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespon peristiwa penagihan hutang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Gigih Andi Wijaya, S.H menyampaikan Dalam peristiwa tersebut sering terjadi tindakan- tindakan pidana yang di lakukan oleh pihak ketiga dalam melakukan penagihan.

“Dimana Pihak ketiga banyak yang tidak di bekali SOP Penagihan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan hutang oleh pihak ketiga sehingga dapat dikatakan tidak efektif malah terkesan lebih Arogan dan semena-mena,” Tegas Pria berprofesi Advokat, Rabu (17/12/2025).

[Gigih Andi Wijaya, S.H.]

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan yang membatasi aksi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ataupun ‘debt collector’ dalam penagihan kredit ke konsumen atau masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023).

POJK 22/2023 mengatur PUJK terdiri dari Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian aplikasi peminjaman online yang kian marak tunduk kepada pengaturan dalam POJK 22/2023. Pasal 60 dan Pasal 61 POJK 22/2023 mengatur penagihan kredit kepada konsumen atau masyarakat yang wanprestasi terhadap pembayaran. Kedua pasal tersebut mengatur penagihan kredit dapat dilakukan langsung oleh PUJK atau bekerjasama dengan pihak lain. Pihak lain inilah yang dikenal dengan jasa penagihan atau debt collector.

Penagihan kredit yang dikerjasamakan oleh PUJK dengan pihak lain atau debt collector tidak serta merta membuat kewajiban PUJK hilang jika terjadi pelanggaran dalam penagihan kredit. Pasal 62 ayat 1 POJK 22/2023 tetap membebankan kepada PUJK untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 3 POJK 22/2023 menggariskan PUJK wajib memastikan tindakan-tindakan penagihan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • tidak menggunakan cara ancaman kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen.
  • tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • tidak kepada pihak selain Konsumen.
  • tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  • Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen, Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat dan atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sanksi administratif yang dikenakan kepada PUJK tertuang di dalam Pasal 62 ayat 4 sebagai berikut:

  • peringatan tertulis, pembatasan pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
  • Pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
  • Pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan atau layanan, dan atau pencabutan izin usaha.

Denda administratif yang dapat dikenakan kepada PUJK yang melanggar ketentuan tindakan-tindakan dalam penagihan kredit juga cukup tinggi besarannya. Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur denda administratif yang dapat dikenakan paling banyak adalah Rp 15 milliar.

Lalu bagaimana cara konsumen mengadukan pelanggaran terhadap tindakan-tindakan dalam penagihan kredit yang dilakukan oleh PUJK atau debt collector?

Pasal 93 ayat 1 POJK 22/2023 menggariskan bahwa konsumen dan atau masyarakat dapat memanfaatkan tiga layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga layanan tersebut berupa layanan penerimaan Informasi, layanan pemberian Informasi, dan layanan Pengaduan.

“bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan,” pungkas Gigih Andi Wijaya,S.H.

Untuk itu masyarakat mulai sekarang harus lebih berhati-hati dalam menyikapi aksi-aksi pihak ketiga debt collector yang banyak melanggar aturan-aturan tersebut.

By sam

error: Content is protected !!