Rab. Feb 12th, 2025
[Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko]

Surabaya | AbangPutih.com – Kebijakan terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pada Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti semakin diperketat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, “Penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, sedangkan bagi masyarakat yang ketahuan mudik, otomatis disuruh putar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Linmas, hingga sejumlah instansi terkait”, ucapnya

Menurut data dari Ditlantas Polda Jatim, 7 titik di batas provinsi yang dijaga ketat dan hendak dibentuk pos pantau terpadu. 7 titik tersebut antara lain:
1. Ngawi Matingan-Sragen;
2. Magetan-Karanganyar;
3. Pacitan Donorojo-Wonogiri;
4. Pelabuhan Ketapang,
5. Banyuwangi-Gilimanuk Bali;
6. Jalur Tol Ngawi-Solo;
7. Tuban-Rembang-Bojonegoro-Cepu.

Sedangkan 20 titik penyekatan yaitu di perbatasan:
1. Madiun-Magetan,
2. Madura sisi utara,
3. Madura sisi selatan,
4. Gerbang tol Ngawi,
4. Gerbang tol Probolinggo,
5. Gresik-Lamongan,
6. Nganjuk-Jombang,
7. Jombang-Mojokerto,
8. Blitar-Kediri,
9. Kediri-Malang,
10. Bojonegoro-Tuban,
11. Ngawi-Madiun,
12. Sidoarjo-Pasuruan,
13. Mojokerto-Sidoarjo,
14. Pasuruan-Probolinggo,
15. Probolinggo-Situbondo,
16. Pasuruan-Malang,
17. Malang-Lumajang,
18. Situbondo-Banyuwangi,
19. Jember-Lumajang,
20. Ngawi-Madiun.

“Kalau ada aturannya seperti itu (larangan mudik dan penyekatan di sejumlah titik), ya kita menindaklanjuti, yang sudah dikeluarkan (Mabes Polri),” kata Gatot, Sabtu (24/04).

Untuk 20 titik penyekatan di batas kota dan kabupaten di Jatim, akan dilakukan sejumlah polres jajaran Polda Jatim. Gatot menyebutkan, ada 7 rayon yang ditambah rayon khusus. Nantinya, para personel gabungan dibagi tugas masing-masing untuk 39 polres.

“Kalau menemukan ada yang mencoba masuk, akan diputar balikkan,” tuturnya.

Meski begitu, Ditlantas Polda Jatim memberikan pengecualian kepada sejumlah kelompok kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan jenazah, pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, sampai ambulan, masih diizinkan melintas di setiap batas kota atau kabupaten hingga provinsi.

Namun, untuk pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, sampai TNI yang hendak perjalanan dinas, wajib dilengkapi surat keterangan dari instansi atau perusahaan masing-masing. Pun dengan masyarakat yang melakukan kunjungan mendesak, seperti bersalin, meninggal dunia, sampai sakit, akan diizinkan, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!