Surabaya, abangputih.com
Pemerintah Desa saat ini merupakan ujung tombak pembangunan karena Pemerintah Desa mengelola keuangan negara secara langsung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Anggaran Desa dan Anggaran Dana Desa. Dasar pengolahan APB Desa yaitu Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang di dalamnya termaktub segala hal yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Menilik pasal 2 ayat 1 Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengamanatkan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Namun tidak sedikit kita jumpai APB Desa tidak menganut asas tersebut. Bahkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi perihal APB Desa di desanya. Kesan tidak transparan justru sering ditemukan di lapangan.
Badan Perwakilan Desa(BPD) merupakan legislator di tingkat Desa tidak berfungsi maksimal. BPD sebagai mitra kerja Pemerintah Desa mestinya kritis dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. BPD sebagai perwakilan masyarakat desa harus menjalankan fungsi pengawasan secara detail agar tercipta Pemerintah Desa yang bersih tanpa penyelewengan keuangan. BPD yang berfungsi maksimal tentunya menutup celah korupsi.
Sudah banyak Kepala Desa yang terjerat kasus hukum, namun belum terdengaar oknum BPD yang terjerat. BPD sebagaimana anggota DPR yang berada di tingkat Desa mestinya bisa dijerat hukum sebagaimana anggota DPR bila terbukti main mata dengan eksekutif. Kepala Desa dengan BPD dalam pengelolaan keuangan desa bila kerja sama menyelewengkan mestinya BPD pun dijerat hukum. Sering Kepala Desa dijerat hukum, namun anggota BPD tidak tersentuh.
BPD sebagai legislator tentunya memiliki kemampuan pengawasan. BPD mestinya tidaklah pasif bahkan sering dijumpai di Kantor Desa BPD hanya ada papan nama tanpa ada orangnya.
Untuk aparat hukum sudah selayaknya membidik anggota BPD bukan hanya Kepala Desa. Selama ini hanya Kepala Desa yang dijerat hukum tanpa BPD, padahal mereka eksekutif dan legislatif yang bermitra kerja. Bila eksekutif menyeleweng, tentu legislatif terindikasi menyeleweng.