Surabaya | AbangPutih.com – Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/04/2025) terkait penahanan ijazah oleh pemilik usaha UD Sentosa Seal menuai kekecewaan dari seluruh peserta yang hadir dalam RDP tersebut.
Salah satunya adalah Tri Wibowo selaku Kabid Pengawasan dan Penindakan Disnaker Jatim. Pasalnya, pemilik atau owner UD Sentosa Seal Handriyanto atau Diana membantah, atau tidak tahu soal masalah tersebut.
Karena dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif, maka Disnaker Trans Jatim dan Disnaker kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik UD Sentosa Seal yang beralamat di pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H-14 Surabaya.
“Dari hearing tersebut, ternyata pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, termasuk penahanan ijazah dari karyawannya. Bahasa tidak mengakui tapi lupa, dari kami sendiri Disnaker Trans Provinsi besok akan melakukan pemanggilan. Mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan memberikan keterangan sebenar-benarnya untuk bisa diselesaikan,” ungkap Tri Widodo usai mengikuti hearing dengan Komisi D Surabaya.
Saat ditanya soal alamat untuk surat pemanggilan, Tri Widodo menjelaskan, kalau alamat ditulis apa saja salah. Tapi kalau sesuai dengan bukti-bukti yang diterima dari pengadu bahwa kop suratnya memang itu alamatnya di Margomulyo itu.
“Besok itu agendanya pemeriksaan,” kata Tri Widodo.
“Jadi, di kami sudah melakukan nota pemeriksaan. Salah satunya adalah karena dianggap menghalang-halangi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang selanjutnya begitu hadir bisa ditambahkan ke hal-hal yang lain,” imbuhnya.
“Termasuk di pokok penahanan ijazah pun kami belum melakukan pemeriksaan, karena belum dapat bukti atau informasi yang lengkap,” tambah Tri Widodo.
Masih kata Tri Widodo, kalau besok tidak datang, maka dirinya tetap melakukan upaya lain sampai bisa dimintai keterangan.
“Habis kita lakukan nota satu yang mau habis masa berlakunya 30 hari, akan kami lanjutkan nota dua yang waktunya 7 hari. Kalau belum bisa dilaksanakan akan kami lakukan pro yustisia,” ujarnya.
Terkait penahanan ijazah Tri Widodo menerangkan, di Jatim ada namanya Perda 8 itu tidak boleh penahanan ijazah, hal-hal yang melekat didirinya tidak boleh dijaminkan seperti itu. Kalau di kami dan kepolisian beda acara, kalau di kami itu pembinaan hukum dan pembinaan kami sampai habisnya nota 2.
“Setelah nota 2 habis kita lakukan gelar perkara, jika terpenuhi unsur pidananya maka itu, baru dilakukan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sementara itu diwaktu yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Surabaya Ahmad Zaini mengatakan, kita lakukan pendampingan kepada korban untuk menyampaikan laporannya ke Polres Tanjung Perak apa yang dialami dan apa yang dirasakan.
“Ini semua yang menyampaikan mbak Nila (Korban, red) saya hanya mendampingi saja,” ujar Zaini kepada awak media.
Zaini mengatakan, kalau di Pergub 8/2016 memang pidana, kalau itu berdasarkan Perda Provinsi. Polisi juga punya pasal KUHP terkait penahanan ijazah itu.
Zaini menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan pernah dipanggil tapi tidak mau hadir, pada tanggal 5 Nopember 2024 sesuai pengaduan dirinya mengklarifikasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pengaduan dari Nila untuk lakukan be partit kemudian ada namanya mediator. Sebelum mediator dirinya juga mengklarifikasi, apakah betul ini lokasi yang dimaksud di Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H-14.
“Tetapi dia (Diana) mengatakan Suri Mulya Permai H-14 bukan miliknya serta salah alamat dan itu selalu disampaikan. Karena lokasi pengaduan Nila itu bekerja di lokasi, dimaksud kami mengundang di lokasi yang dimaksud, tapi dia menyampaikan anda salah alamat,” terang Zaini.
Zaini menyampaikan, sebenarnya persoalan ada dua yang diadukan oleh pekerja yang pernah bekerja disitu dan ijazah disimpan atau dititipkan disitu, sesuai bukti yang dimiliki oleh Nila. Tetapi pengusaha dari dua sisi itu mengatakan ‘aku gak kenal, aku lupa’.
“Kemarin dia mengatakan bukan karyawannya tetapi hari ini saya lupa yang bersangkutan pernah bekerja atau apa. Tetapi yang kedua secara langsung Diana mengatakan saya tidak menahan, tidak menerima dan tidak tahu,” paparnya.
“Karena pengawasan ada di provinsi maka kami bekerjasama dengan pak Tri untuk menindaklanjuti dengan pengawasan. Selain pengawasan juga bisa melakukan penggeledahan koordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.
