Kam. Jan 23rd, 2025
[Agus Priyo Akhirono Dirut PD Pasar Surya, Rizal Zainal Arifin perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan Iman Kristian Maharhandono Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – DPRD Surabaya menggelar rapat intensif Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset PD Pasar Surya, Selasa (10/12/2024) di Gedung DPRD Surabaya. Agenda utama membahas status aset PD Pasar Surya yang dijadikan Balai RW 4 di Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.

Pansus kali ini mengundang beberapa pihak terkait, antara lain ketua RT, RW, Lurah, Camat dan tokoh masyarakat setempat, serta Agus Priyo Akhirono Dirut PD Pasar Surya, Rizal Zainal Arifin selaku perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Pyka Anggradevi Kusuma Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Iman Kristian Maharhandono Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya

Diketahui, rapat Pansus ini menyoroti pembangunan gedung serbaguna di atas lahan yang masih menjadi aset PD Pasar Surya. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan hukum terkait legalitas dan tata kelola aset tersebut.

Syaifuddin Zuhri, selaku Sekretaris Pansus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, menekankan pentingnya kejelasan kerangka hukum.

“Kami mempertanyakan legalitas pembangunan gedung ini. Sebagai aset PD Pasar Surya, seharusnya setiap kegiatan di atas lahan tersebut menjadi kewenangan PD Pasar Surya. Namun kenyataannya pembangunan dilakukan oleh OPD lain tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Kaji Ipuk sapaan akrab dari Syaifuddin Zuhri, Legislator PDI Perjuangan.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tanpa dasar hukum yang solid bisa memicu masalah mal administrasi, bahkan berpotensi dianggap sebagai penyimpangan hukum.

“Jika ini menjadi mal administrasi, ini juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Kami tidak ingin hal ini menciptakan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Rapat ini juga membahas penggunaan dana pembangunan senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal. Menurut Zuhri, jika gedung tersebut tetap menjadi aset PD Pasar Surya, maka warga yang menggunakannya akan dikenakan retribusi yang tinggi.

“Warga ingin menggunakan gedung ini untuk kegiatan sosial, namun retribusi dari PD Pasar Surya justru memberatkan mereka,” jelasnya.

[Komisi A DPRD Surabaya ketika menggelar rapat Pansus Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian aset Perusahaan Daerah Pasar Surya]

Senada dengan itu, anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Muhammad Saifuddin, menyebutkan bahwa pembangunan gedung serbaguna ini menelan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar melalui proses lelang. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

“Kami di Pansus ingin gedung ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, tapi jangan sampai ada persoalan hukum di masa depan. Kita harus mencari solusi agar semua sesuai aturan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyebutkan bahwa lahan yang kini dibangun merupakan bekas pasar yang sudah tidak aktif.

“Bangunan lama sudah roboh, dan transaksi pasar tidak ada lagi. Lahan ini semula diminta warga untuk dijadikan balai RW,” kata Agus.

Namun, ia mengakui bahwa proses administrasi pembangunan belum sepenuhnya selesai. Agus menambahkan, pembangunan fisik gedung tersebut kini sudah mencapai 70%.

“Administrasi memang perlu diperbaiki agar semua aman, baik bagi warga maupun pemerintah,” tutupnya.

Rapat ini berakhir dengan kesepakatan bahwa Pansus akan memanggil pakar hukum untuk memberikan masukan terkait aspek legalitas.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelepasan aset ini. Semua pihak harus memahami situasi ini demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” pungkas Syaifuddin Zuhri.

error: Content is protected !!