Surabaya | AbangPutih.com – Masifnya peredaran minuman berakohol diluar pengawasan di Kota Pahlawan sudah berada dalam level yang mengkhawatirkan. Hal ini berdampak banyak kasus kecelakaan terjadi di Kota Surabaya akibat minuman beralkohol.
Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya adalah peristiwa kecelakaan usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya hingga menyebabkan korban tewas. Diketahui, salah satu klub malam di Jl Embong Malang Surabaya menggelar pesta Halloween pada Kamis (31/10/2024) malam atau Jumat (01/11/2024) dini hari.
Sehingga salah satu pengunjung yang mengikuti pesta tersebut pulang dengan berkendara dalam kondisi mabuk, hingga menabrak warung makan di Jl Kedungdoro dengan mobil Kijang Innova yang dikendarainya. Akibatnya, dua orang tewas dan beberapa mengalami luka serius. Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro pada pukul 04.00 WIB. Pada saat itu sebuah mobil Kijang Innova berjalan zig-zag hingga menabrak warung makan.
Salah satu contoh kasus lagi sebelumnya yang menyebabkan musibah karena mihol atau minuman beralkohol adalah kecelakaan beruntun melibatkan empat mobil, empat sepeda motor dan satu sepeda angin yang waktu terjadi menjelang pergantian tahun di kawasan Pakuwon hingga Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024) sore. Dalam insiden ini dilaporkan juga telah merenggut korban jiwa.
Pengemudi Mercedes-Benz pada waktu itu berhasil segera diamankan petugas kepolisian ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuannya ke kepolisian, pengemudi mengaku sedang mabuk dan dalam pengaruh minuman beralkohol saat sedang berkendara.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, bahwa kandungan alkohol di dalam tubuh pelaku cukup tinggi, yakni 0,77 miligram per liter.
“Ada 0,77 miligram alkohol dalam satu liter nafasnya dia. Bisa juga dikonversi menjadi 0,16 gram dalam 100 mililiter darah itu kalau rata-rata kita cek dalam pemeriksaan random di angka 0,05, 0,06, dan ini 0,16 itu tinggi sekali,” kata Arif.
Dalam kadar alkohol tersebut, lanjut Arif, seseorang bisa kehilangan kendali motorik dan kesadaran mengendalikan tubuh.
“Artinya dalam kondisi tersebut atau hasil dari indikasi medisnya, dia hilang kendali motorik, hilang perilaku yang agresif, dan juga bisa hilang kemampuan mengkoordinasikan indera-inderanya ketika masih dalam pengaruh alkohol,” tandasnya.
Dari rentetan sejumlah insiden ini akhirnya semakin mengundang perhatian besar Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan.
Hal itu berkaca dari sejumlah insiden yang telah terjadi dan juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang diamanahi di Komisi D, Johari mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman BerAlkohol.
“Supaya menjadi bahan rujukan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan ketika dimintai tanggapan oleh para awak media, Sabtu (11/01/2025).
Pria yang dikenal ramah dan juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini mengusulkan, bahwa pada saat ini menurutnya ketika kita belum mampu untuk mengeluarkan aturan larangan, maka dirinya mendorong Pemkot Surabaya melalui kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Budporapar, dan BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya.
“Membatasi pengeluaran izin minuman beralkohol (SKPL), dan pengedar yang tidak mengantongi izin SKPL dari lembaga yang berwenang harus ditindak tegas,” tegas Bang Jo.
Menurut Bang Jo, Pemkot Surabaya harus menerapkan standar prosedur secara ketat tentang minuman beralkohol dengan mengacu kepada Undang-undang Jaminan Produl Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No.18/2012 Tentang Pelabelan Minuman Beralkohol dan juga pangan olahan yang mengandung Alkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” imbuhnya.
Bang Jo mengatakan, Pemkot Surabaya dan aparat berwenang harus menindak tegas pengedar yang tidak berizin, atau menjual di lokasi yang tidak sesuai, atau oknum petugas yang membiarkan dan bahkan mendukung peredaran mihol yang tidak berizin.
“Perlu juga untuk mengawasi tindakan mencampur, meracik sendiri bahkan mengoplos bahan-bahan minuman keras tanpa formulasi yang tepat, dan memberikan hukuman yang tegas serta efek jera bagi yang melakukannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bang Jo mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol dalam rangka melindungi warga Surabaya.
“Dari kebenaran informasi produk dan bahkan pemahaman tentang bahaya Napza, khususnya minuman beralkohol,” terangnya.
Terakhir Bang Jo mengutip ayat Al-quran Surat Al-Maidah ayat 90, ”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” (QS Al-Maidah: 90).
“Jadi ini sudah sangat jelas sekali, mendekati saja sudah tidak boleh, apalagi mengkonsumsinya. Dan hal ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk melindungi seluruh warga Surabaya dari dampak bahaya peredaran minuman beralkohol yang diluar pengawasan,” pungkas Bang Jo.