Sab. Nov 9th, 2024
[Searah Jarum Jam: Drs. Sahar Sulur Ketua GCW (Government Corruption Watch), Fattah Jasin Mantan Kadishub Jatim 2019 & Ormas beserta Mahasiswa tergabung dalam Sumenep Progress(Dok: Istimewa AbangPutih.com)]

Jakarta | AbangPutih.com – Hingga kini penanganan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018 di Kabupaten Tulungagung yang ditangani oleh KPK masih menyisakan suatu pertanyaan besar. Pasalnya terkait kasus yang menjerat Syahri Mulyo selaku Mantan Bupati Tulungagung dan juga Supriono Mantan Ketua DPRD Tulungagung, diduga masih banyak nama lain yang terseret namun belum juga diproses secara hukum.

Sebelumnya Kamis (16/7), menurut Hafidz selaku Koorlap dari Sumenep Progress mengatakan, “Sudah jelas rumahnya digeledah dan pernah dipanggil sebagai saksi, namun Fattah Yasin belum juga ditetapkan menjadi tersangka, jangan sampai kasus ini mengendap begitu saja dan tanpa pengawalan yang akan hilang ditengah jalan”, ungkapnya. Lanjutnya, “Sebagai Mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Fattah Jasin sudah pasti sangat erat hubungannya dengan urusan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, karena rumahnya sudah digeledah dan sudah pernah menjadi saksi, seharusnya KPK juga sudah menetapkan Fattah Jasin sebagai tersangka”, tegasnya.

Sambungnya, “Seorang pejabat yang statusnya sudah ditersangkakan hanya sebagian saja dari semua dugaan keterlibatan banyak orang dan jangan sampai KPK membiarkan yang lain bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah, padahal dari sisi lain pasti ada dugaan ikut menikmati uang haram hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK harus segera tersangkakan Fattah Jasin dan jangan kecewakan rakyat dengan membiarkan para koruptor bebas melanglang buana tanpa beban apapun, Fattah Jasin juga salah satu dari seorang rakyat biasa yang memiliki kedudukan sama didepan hukum”, pungkas Hafidz ketika ditemui awakmedia disela-sela aksinya melakukan aksi protes didepan Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta.

Aksi beberapa Ormas dan Mahasiswa tergabung dalam Sumenep Progress yang melakukan aksi protes didepan Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta lalu juga sempat memicu perhatian dari lembaga lain, dan salah satunya adalah GCW (Government Corruption Watch). Menurut Drs. Sahar Sulur selaku Ketua GCW mengatakan, “Dalam situasi menjelang Pilkada, hendaknya KPK segera memperjelaskan status hukum para calon Pilkada yang diduga pernah ada keterlibatan kasus korupsi didepan rakyat, agar situasi segera kondusif dan jika kesannya masih mengambang perlu dipertanyakan lagi ini, masalahnya ketika penggeledahan di rumah Kadishub Jatim waktu itu, KPK telah membawa 1 koper dan 1 kardus berisi berkas”, ungkapnya, Rabu (22/7).

Lanjutnya, “Dan saya menghimbau kepada KPK agar jangan lupa bahwa KPK harus tetap dalam azas pelaksanaan tugasnya yang selalu berpedoman kepada lima azas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK juga harus bertanggung jawab kepada publik atau masyarakat dalam menyampaikan laporannya secara terbuka dan juga berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK”, terangnya. Sambungnya, “insya Allah dalam waktu dekat jika tak ada halangan saya akan bertandang ke KPK sebagai masyarakat dan mempertanyakan kejelasan status hukum Mantan Kadishub Jatim 2019 yang pernah diperiksa oleh KPK”, tegas ketua GCW yang juga menaruh simpati terhadap Ormas dan Mahasiswa yang tergabung dalam Sumenep Progress.

Kilas Balik Sebelumnya

Kasus korupsi Tulungagung berawal dari penetapan tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, 2018 lalu oleh KPK. Syahri Mulyo terjerat OTT KPK bersama Wali Kota Blitar M Samanhudi, ketika Bupati Syahri terjerat OTT KPK saat Susilo Prabowo sang rekanan kontraktor pengerjaan infrastruktur sedang memberikan upeti kepada Wali Kota Samanhudi dan Bupati Syahri. Namun saat OTT oleh KPK terjadi, Wali Kota Samanhudi dan Bupati Syahri sempat melarikan diri.

KPK menetapkan Bupati Syahri sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno. Dalam bacaan Jaksa KPK saat sidang Tipikor, ada aliran fee ke Dinas PUPR Tulungagung sebesar Rp 140 miliar. Jumlah fee proyek itu, dari tahun 2013 hingga 2018. Dari jumlah itu, Bupati Syahri menerima Rp 28 miliar, sedangkan Sutrisna menerima Rp 71 miliar. Ada sejumlah aliran dana sekitar Rp 41 miliar yang belum ditelusuri dalam persidangan Bupati Syahri.

Dalam fakta persidangan tersebut, Wakil Bupati Maryoto Birowo Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, pejabat Pemprov Jatim, anggota DPRD Jatim dapil Tulungagung dan sejumlah elemen di Tulungagung yang ikut kecipratan aliran dana itu. Lalu, Senin (13/5/2019) KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap. Supriyono menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Syahri Mulyo. Suap itu untuk pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD- P Tulungagung, termasuk memuluskan DAU, DAK dan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jatim. Supriyono juga sempat mengaku tidak banyak tahu soal Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur, dikarenakan Bantuan Keuangan Pemprov Jatim tidak pernah dibahas di DPRD Tulungagung.

Dugaan Keterlibatan Mantan Kadishub Jatim 2019 / Kepala Bappeda Jatim 2018

Penyidik KPK sempat memeriksa tiga eks Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), eks Sekdaprov dan mantan Ajudan Gubernur Soekarwo. Tiga Kepala Bappeda Jatim, sejak 2015-2018, yaitu Zainal Abidin, Budi Setiawan dan Fattah Jasin pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Ketika Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur 2018 silam belum pernah membahas dan menyalurkan Bantuan Keuangan Pemprov Jatim ke Tulungagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Fattah Jasin pada hari jumat (2/8/2019). Fattah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Walikota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyita uang Rp 2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

5 hari berikutnya KPK mencari bukti-bukti tambahan (7/8/2019), dikediaman Kadishub Jatim di Jalan Nginden Intan Tengah, Surabaya pada Rabu sore digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi yaitu Fattah Jasin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, beserta mengamankan satu buah koper dan satu kardus yang diduga terkait kasus tersebut. KPK sewaktu itu sedang melakukan penggeledahan di tiga titik di Kota Surabaya. Ketiga lokasi yang digeledah tersebut antara lain kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran. Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp 500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp 750 juta. Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp 1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp 4 miliar.
(Zal / Berbagai Sumber – AbangPutih.com)

error: Content is protected !!