Jakarta | AbangPutih.com – Kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air mengakibatkan pelbagai aktivitas dibatasi. Sebab kegiatan yang mengundang berkumpulnya banyak orang bakal berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan virus corona (SARS-CoV-2).
Sehingga, perayaan tahun baru yang jadi momen tahunan pun kali ini tak luput dari pembatasan. Bahkan sejumlah pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru 2021.
Perayaan tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebabkan potensi penularan Covid-19 menjadi lebih tinggi. Maka dari itu, pemerintah melarang pesta perayaan tahun baru.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut beberapa daerah yang sudah menyatakan pelarangan tahun baru 2021:
DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta adalah salah satu yang melarang acara pergantian tahun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menggelar perayaan tahun baru demi mengerem laju penyebaran Covid-19.
“Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru”, kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12) dikutip dari CNN Indonesia.com.
Jawa Barat
Perayaan tahun baru 2021 juga dilarang oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Acara pergantian tahun, kata Emil-sapaan akrabnya, berpotensi menimbulkan keramaian hingga menularkan Covid-19.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan”, kata Ridwan Kamil dalam konferensi virtual, Senin (14/12).
Pihaknya berkata akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan acara perayaan tahun baru dengan melihat situasi Covid-19 di Jawa Barat.
Mengikuti kemudian Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
“Sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah”, kata Oded dalam SE yang ditandatangani Selasa (15/12).
Bali
Selain Jawa Barat, primadona pariwisata Indonesia, Bali juga melarang pesta perayaan tahun baru. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras pada pesta perayaan tahun baru juga dilarang.
Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.
“Kepada Panglima Kodam IX atau Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini”, kata Koster.
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran Gubernur tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Syafranuddin menyatakan bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Gubernur Kaltim dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi.
“Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat”, katanya, Rabu (2/12) lalu sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Kendati demikian, pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik”, ujarnya.
Surat edaran ini ditembuskan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Forkopimda Provinsi Kaltim.
Sulawesi Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan COVID-19.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu (16/12), mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
“Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19”, ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor berita Antara.
Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.
Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak ingin terjadi sebaran COVID-19 yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru”, terangnya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
“Alangkah lebih berbahagia kalau membuat kegiatan di rumah saja, kumpul bersama keluarga dan bermunajat”, ucapnya. (*)