Surabaya | AbangPutih.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Meskipun DJP telah mengembangkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT tahun ini masih menggunakan sistem lama, yaitu e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi dan e-Form untuk wajib pajak badan. Bahkan, KPP Surabaya menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT tahunan/implementasi Coretax bagi instansi pemerintah.
Dilansir dari laman Kominfo Jatim, transisi ke sistem Coretax masih membutuhkan waktu, oleh karena itu wajib pajak dibolehkan tetap menggunakan sistem lama untuk memastikan kelancaran proses pelaporan.
Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025. Sedangkan Wajib Pajak Badan yaitu 30 April 2025.
Adapun langkah-langkah pelaporan bisa dilakukan sebagai berikut, pertama, login ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi. Kemudian, pilih menu “Lapor” dan klik e-Filing atau e-Form. Selanjutnya, iIsi formulir dengan data penghasilan, potongan pajak, serta aset dan kewajiban.
Langkah berikutnya, yaitu verifikasi data menggunakan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Lalu, kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
KPP Pratama Surabaya juga menyarankan wajib pajak untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung sebelum melaporkan SPT agar tidak mengalami kendala di akhir waktu pelaporan.
