Sab. Apr 18th, 2026
[Hj. Reni Astuti, S.SI., M.PSDM, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS saat diwawancarai awak media]

Surabaya | AbangPutih.com – Di tengah dinamika hukum dan politik yang sedang berkembang di negara kita, Hj. Reni Astuti, S.SI., M.PSDM, Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga fokus pengabdian kepada masyarakat.

“Dalam situasi apa pun, sebagai wakil rakyat kita harus tetap menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab. Keputusan MK tentu harus dihormati, namun kita tetap harus mengawal agar tidak mengganggu pelayanan dan aspirasi kepada masyarakat,” ujar Reni dalam keterangannya, saat hadiri Launching buku Menjadi Cahaya yang diselenggarakan oleh BPKK PKS, dan bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional 2025 di kawasan Kota Lama Surabaya, Minggu pagi (06/07/2025).

Menurut Reni, perubahan sistem pemilu, termasuk wacana pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh mengalihkan perhatian para kepala daerah dan anggota legislatif dari amanat rakyat yang sedang mereka emban.

“Saya mengajak para kepala daerah agar tetap fokus menjalankan visi dan misi pembangunan di wilayah masing-masing. Jangan sampai masyarakat tertinggal hanya karena kita larut dalam perdebatan politik,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Reni juga menyoroti perdebatan seputar kewenangan MK dalam memutus jadwal pemilu dan dampaknya terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang diperpanjang. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan masa jabatan lima tahun untuk jabatan eksekutif dan legislatif.

“Apakah MK punya kewenangan sampai menetapkan penundaan dua tahun? Ini masih menjadi polemik. Pimpinan DPR sudah menyatakan akan meminta penjelasan soal dasar putusan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Reni berpandangan, jika keputusan MK bersifat final dan harus dijalankan, maka solusi terbaik adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang saat ini menjabat, bukan menggantinya dengan pejabat sementara (Plt) atau penjabat (Pj).

“Kepala daerah yang dipilih rakyat seharusnya tetap menjabat sampai tuntas. Mereka punya legitimasi langsung dari masyarakat dan sedang menjalankan program-program pembangunan. Kalau diganti dengan Plt atau Pj, kewenangannya terbatas dan bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah dan anggota DPRD yang diperpanjang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kualitas pemilu menjadi pertimbangan penting dalam putusan MK, termasuk peningkatan partisipasi publik dan kesiapan partai politik.

“Jika pemisahan pemilu dimaksudkan agar proses politik lebih berkualitas dan partisipatif, tentu itu harapan kita semua. Namun, tetap harus dikawal agar implementasinya tidak merugikan rakyat,” terangnya.

Reni juga mengajak seluruh politisi bangsa Indonesia untuk tetap bekerja melayani rakyat dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.

“Apapun keputusannya nanti, kita harus selalu siap untuk menjalankan. Tapi yang utama adalah jangan sampai pengabdian kita kepada masyarakat terganggu. Tetap fokus pada janji politik dan amanah yang selama ini telah kita berikan kepada rakyat Indonesia,” pungkasnya.

error: Content is protected !!