Rab. Jun 24th, 2026
[Kantor Pusat Bank Jatim]

Surabaya | AbangPutih.com – Skandal dugaan kredit fiktif yang kembali mengguncang Bank Jatim menuai sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Hartono, menilai kasus ini sebagai pukulan telak bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya di tengah kondisi defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD).

[Hartono, S.Kom., Anggota Komisi C DPRD Jatim Dapil 9 (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek) dari Fraksi Partai Gerindra]

“Kasus Bank Jatim ini sebetulnya pukulan telak bagi masyarakat Jawa Timur, di tengah kita defisit PAD, tiba-tiba ada kejadian, kita kebobolan ratusan miliar (Rp569,4 miliar). Lebih dari setengah triliun kita kebobolan dari Bank Jatim ini,” ujar Hartono kepada wartawan di Surabaya, Senin (14/04/2025).

Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra ini membandingkan jumlah kerugian akibat kasus ini dengan nilai dividen yang disetorkan Bank Jatim pada periode sebelumnya.

“Padahal dividen yang diserahkan Bank Jatim kemarin, terakhir itu hanya Rp400 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang kebobolan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta yang kasus BI-FAST,” tegasnya.

Meskipun peristiwa tersebut terjadi di Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta, Hartono menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan pimpinan pusat Bank Jatim di Surabaya.

[Foto/Dok Kejati DKI Jakarta]

“Harapan kita ini harus ada pertanggungjawaban meski terjadinya kasus di (Cabang) Jakarta, tapi jelas itu juga menjadi tanggungjawab dari Pimpinan Pusat Bank Jatim di Surabaya,” jelasnya.

Ia pun mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku pemegang saham pengendali agar segera mengambil tindakan tegas.

“Karena itu kita berharap ada tindakan dari Gubernur untuk melakukan RUPS Luar Biasa dan memberhentikan pimpinan Bank Jatim di Surabaya. Harapannya agar APH (Aparat Penegak Hukum) bisa leluasa melakukan pengusutan kredit fiktif di (Bank Jatim) Cabang Jakarta,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan RUPS Luar Biasa, Hartono menyebut jadwal semula yang direncanakan pada April 2025 justru diundur menjadi Mei 2025.

“Sebenarnya rencana awal di bulan April ini, tapi diundur di bulan Mei 2025. Nah, harapan kita RUPS Luar Biasa dilaksanakan di bulan April ini,” terangnya.

Menurutnya, percepatan RUPS Luar Biasa akan sangat penting untuk menyelamatkan kredibilitas dan keberlangsungan Bank Jatim ke depan.

“Jadi nanti kalau RUPS Luar Biasa dilaksanakan di bulan April ini, maka tentunya akan memudahkan Bank Jatim untuk periode berikutnya terbebas dari problem masalah kredit fiktif yang ada di Jakarta,” tegas Hartono.

Selain itu, Hartono juga mengingatkan bahwa persoalan kredit fiktif di Bank Jatim bukan kali pertama terjadi. Karena itu, menurutnya, langkah pertanggungjawaban dari pusat sangat dibutuhkan.

“Sebenarnya kalau ini kasus (kredit fiktif) berulang-ulang, tidak bisa hanya sekadar diserahkan kepada APH begitu saja tidak bisa, harus ada pertanggungjawaban dari pusat,” pungkasnya.

[Foto/Dok Kejati DK Jakarta]

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah menangani kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta. Nilai penyelewengan yang ditaksir mencapai Rp569,4 miliar.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta berinisial BN, Pemilik PT Inti Daya Group berinisial BS, Direktur PT Inti Daya Rekapratama berinisial ADM, serta seorang karyawan BS berinisial FK.

error: Content is protected !!