Rab. Mei 14th, 2025
[Komisi B saat tampilkan akun media sosial Spa yang memuat foto perempuan berpakaian seksi dan dianggap terlalu vulgar sebagai terapis]

Surabaya | AbangPutih.com – Masyarakat semakin protes keberadaan Spa di kawasan jalan Tidar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya, karena ada dugaan sebagai tempat prostitusi terselubung atau menyediakan layanan plus-plus. Terlebih lagi, jam operasional Spa tersebut melebihi batas, yakni hingga pukul 03.00 WIB.

Sehingga masyarakat mengadu ke DPRD Kota Surabaya dan mendesak agar Spa ditutup. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama OPD terkait, Satpol PP, Disbudporapar, Camat Bubutan, Lurah Tembok Dukuh dan pengelola Spa, Rabu (07/05/2025).

Camat Bubutan, Ferdhie Ardiansyah menyampaikan bahwa pada Oktober 2024 memang ada keluhan dari warga. Mereka mengeluh jam bukanya melebihi batas. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya berkunjung ke Spa tersebut bersama RT, RW, Lurah, Polsek dan Koramil.

“Setelah kunjungan ke Spa itu kami rapat dengan instansi terkait, yakni DPMPTSP, DPRKPP, Disbudporapar, Dinkes, DLH, dan Satpol PP, termasuk tiga pilar Polsek, Koramil dan Kelurahan. Hasil rapat, kami meminta masing-masing instansi melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan Spa,“ katanya.

Selanjutnya, para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Surabaya terkait melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap dokumen perizinan.

“NIB dan perizinan sudah ada. Pihak Spa sudah menunjukkan kepada kami. Di situ NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya kan hanya panti pijat, maka rekomendasinya pengelola diminta untuk memperbaiki karena disitu ada spa-nya. Jadi perizinannya harus ditinjau ulang. Ya mungkin teman-teman OPD sudah melakukan peninjauan cuma laporannya belum disampaikan, sehingga kami tidak tahu selanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Ketua LPMK Kelurahan Tembok Dukuh, Taufiq Rachmanu menyampaikan warga Tembok Dukuh resah dengan keberadaan Spa dan berharap dipindah demi ketenangan wilayah.

“Warga kami sudah protes atau demo kecil-kecilan ke Pak RT dan RW terkait jam operasional spa yang keterlaluan atau melebihi batas,” ujarnya.

Selain itu, juga ada aduan dari warga yang mewakili salah satu wali murid yang sekolah di depan spa, juga merasa resah. Karena itu, keberadaan spa tersebut harus ditinjau ulang.

Apa ada kegiatan pijat plus-plus, Manu, panggilan Taufiq Rachmanu mengaku, terkait aktivitas sehari-hari di lapangan dirinya tidak tahu.

“Saya belum pernah ke sana. Tapi yang jelas, jam operasionalnya yang terlalu,” ucapnya.

Disamping itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramadhani menyampaikan, sejak 2024 pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Spa. Mereka sudah ada NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) rumah pijat. Kemudian ada ruangan yang digunakan untuk pemijatan 10 unit. Bahkan, mereka juga sudah ada buku menu untuk pelayanan yang ditawarkan.

“Dari pengecekan di lapangan, ada beberapa poin yang kita sampaikan untuk perbaikan. Pengelola Spa harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan baru yang ada di PP 5 Tahun 2024,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengarahkan pengelola Spa untuk konsultasi teknis dokumen dan perizinan itu melalui DPMPTSP.

Lebih jauh, Farah mengakui, jika pengawasan Disbudporapar terbatas pada pengecekan dokumen dan SOP penyelenggaraan kegiatan di Spa. Tapi misalkan ada hal lain yang dalam kaitannya di dalam ruang lingkup usaha tersebut, yang mungkin urusannya dengan Trantibum (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), maka komunikasinya dengan Satpol PP. Tapi jika pelaku usaha ada unsur pidana di situ, terkait SOP dan perizinan, maka komunikasinya dengan kepolisian.

“Jadi kami sudah melakukan pembinaan, kaitannya untuk pembenahan dokumen perizinan yang bersangkutan,” terangnya.

Soal lokasi Spa tersebut yang dekat dengan permukiman dan sekolah, Farah menjelaskan, kalau untuk kegiatan Spa dan lain-lain, itu aturan tentang jarak tidak ada.

“Yang ada itu untuk penggunaan minuman beralkohol yang itu diatur radiusnya harus beberapa ratus meter dari sekolah atau rumah ibadah. Tapi di luar itu tak ada kaitannya dengan jarak,“ katanya.

Begitu juga dengan jam operasional Spa tidak diatur. Dalam Perda atau Perwali hanya mengatur untuk moment-moment tertentu. Misalnya saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri, Ramadan, Idul Adha atau malam Agustusan itu ada aturan terkait pembatasan jam operasional. Di luar itu tidak diatur.

Sementara Humas Spa yang berada di jalan Tidar, Himawan Projo menyampaikan untuk perizinan semua sudah dilengkapi. Bahkan, pihaknya sudah melakukan perbaikan NIB yang semula salah nama.

Dia mengakui, sebelumnya ada pendampingan dari Satpol PP dan Disbudporapar. Di Spa itu memang kurang tambahan KBLI yang sekarang sedang kami urus.

“Kami mendapat imbauan untuk kembali ke rumah pijat. Untuk itu, tulisan spa nanti akan kita hilangkan karena tak memenuhi persyaratan untuk spa. Jadi, kita kembali ke rumah pijat, kita sesuaikan saja,” tandasnya.

Himawan juga menyayangkan, NIB keluar tanpa diberi teknis lanjutan.

“Ketika perizinan dipermudah, mohon untuk persyaratan lanjutannya dimunculkan juga, ya biar pelaku usaha tak salah melangkah. Sudah membangun tempat usaha, ternyata disoal,” ungkapnya.

Terkait laporan masyarakat, Himawan berkali-kali menekankan kepada pihak-pihak terkait bahwa tidak ada aktivitas prostitusi di Spa tersebut. Manajemen mempunyai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, di tempat admin sudah dipasang tulisan dan juga ada brosur bahwa tidak ada kegiatan asusila, narkoba, dan di bawah umur dilarang masuk.

“Manajemen dan admin menyampaikan sesuai dengan substansi dari spa sendiri. Prinsip saya adalah ketika buka usaha di Surabaya, kami mengikuti semua aturan yang ada. Karena kami berpikir kota Surabaya asyik untuk berinvestasi,” tambahnya.

Soal penampilan terapis di medsos yang vulgar yang bisa dipersepsikan orang sebagai prostitusi terselubung atau ada layanan plus-plus, Himawan menyatakan jika ini adalah masukan dan kritikan yang baik bagi manajemen dari hasil rapat di Komisi B ini, terutama soal pakaian akan dibenahi kembali tampilannya.

”Ya, nanti segera kami revisi dan lakukan perbaikan,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam hearing tersebut, Komisi B menampilkan akun media sosial Spa tersebut ke layar LCD yang memuat video dan foto perempuan berpakaian seksi yang bisa mengundang syahwat lelaki hidung belang, karena perempuan vulgar tersebut diduga sebagai terapis.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud menyampaikan jika ada pengaduan dari masyarakat terhadap Spa di Jalan Tidar, lalu ditindaklanjuti mengundang semua pihak yang terkait.

“Jadi, DPRD punya kewajiban untuk mengundang seperti ini, sekaligus bisa jadi ajang klarifikasi jika pengaduan itu dilandasi sifat iri, dengki dan lain sebagainya. Itu fungsinya,” ucapnya.

Menurut Moch Machmud, karena belum tentu pengaduan masyarakat itu benar, tapi juga belum tentu yang disampaikan itu salah.

“Kalau ada pengaduan seperti ini, kami melihat track record bahwa Spa ini sudah pernah diberi peringatan. Artinya kan ada pelanggaran di sana. Izinnya untuk rumah pijat, tapi dipakai Spa,” tuturnya.

Meski memiliki NIB lengkap, lanjut dia, tapi dalam penyelengaraan di lokasi itu menyalahi aturan atau ada pelanggaran, ya harus ditindak. Makanya, Disbudporapar sebagai pihak yang ikut memberi izin harus sering-sering turun ke lapangan melakukan pengawasan. Kalau tidak mampu, ya harus kerja sama dengan instansi lain yang punya fungsi intelijen. Entah itu jajaran samping atau yang lain.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jika izinnya tidak sesuai, ya seharusnya tidak boleh beroperasi karena itu bagian dari pelanggaran.

“Ketika KBLI-nya tidak cocok ya mestinya enggak boleh beroperasi, harus disetop. Bahkan, ketua LPMK juga berharap kalau bisa Spa itu jangan di situ,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia tampilan terapisnya di media sosial yang cukup vulgar. Ini karena Disbudporapar tidak mengerti definisi spa dengan rumah pijat.

“Tadi kita tampilkan seperti itu karena memang faktanya di sana yang dijual dan dilihat seperti itu. Kita akan sidak lihat SOP Spa nanti seperti apa,” pungkasnya.

error: Content is protected !!