Ming. Feb 8th, 2026
[Komisi D DPRD Surabaya saat menggelar hearing bersama RSUD Soewandhi]

Surabaya | AbangPutih.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat bersama RSUD Soewandhi, Senin (26/05/2025).

H. Johari Mustawan, S.TP., M.ARS, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mengapresisasi kinerja RS Soewandhi di Tri Wulan pertama di awal tahun 2025.

Menurut Johari, RSUD Soewandhi sudah memiliki potensi yang besar yg ditunjukkan dengan pencapaian pendapatan di atas 100% di Tri Wulan Pertama.

“Dengan sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), diharapkan Manajemen RS diberikan kewenangan otonomi dalam menerapkan Standar Pentarifan untuk pasien Non BPJS,” kata Johari.

Selain itu, Bang Jo sapaan akrab Johari juga menyampaikan beberapa saran atau masukan kepada RSUD Soewandhi dan Pemerintah Kota Surabaya untuk dijadikan perhatian di kedepannya.

“Pemerintah kota proritasnya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah, termasuk dalam distribusi tarif di dalam internal RS, sehingga ada space manajemen untuk berinovasi,” jelas Bang Jo.

Kemudian saran atau masukan yang ke dua, menurut Bang Jo dengan tidak mengurangi mutu layanan pada Peserta BPJS Kesehatan atau JKN, diharapkan juga manajemen RS mengembangkan pasien non BPJS.

“Termasuk pengembangan Medical Tourism di Surabaya,” ujar Bang Jo.

Ketiga, terkait pendapatan yang didapat dari pasien non BPJS dapat digunakan juga untuk menyangga biaya mutu layanan semua warga Kota Surabaya.

“Termasuk mendukung kebijakan UHC di Kota Surabaya,” imbuh Bang Jo.

Tidak hanya itu, Bang Jo juga menyoroti terkait BLUD RSUD yang merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan dan operasional, yang diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya.

“Perwali No.97 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kelas B Kota Surabaya perlu direview untuk mempertimbangkan, pertama otonomi BLUD dengan tetap memperhatikan para peserta JKN, juga mengakomodir kebutuhan manajemen RS untuk berinovasi,” terang Bang Jo.

Keempat, regulasi ditekankan pada mengatur bingkai para pengelola BLUD, dengan memperhatikan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Lebih jauh Bang Jo menerangkan pada point kelima, sistem target profit untuk BLUD dengan dipertimbangkan Pemkot memberikan amunisi kepada pengelola dengan berupa regulasi yang mendukung dan Investasi.

“Yang terakhir, tetap dibuatkan mekanisme pemantauan kepuasan pasien, baik pasien BPJS dan non BPJS. Termasuk unsur Regulasi Medical Tourism di Rumah Sakit yang telah berbentuk BLUD,” tandasnya.

error: Content is protected !!