Sen. Mei 11th, 2026
[Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono B.A.S.S., saat gelar reses di kawasan Pasar Babaan Baru, Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan]

Surabaya | AbangPutih.com – Pada Reses Tahun Sidang ke-1 Masa Persidangan ke-3 Tahun Anggaran 2025 dalam penjaringan aspirasi masyarakat, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono B.A. S.S., menyambangi warga dapil 2 di kawasan Pasar Babaan Baru, Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Jum’at (16/05/2025) malam.

Dihadapan sekitar 300 warga lebih yang hadir, Baktiono sebagai wakil rakyat dengan tanggap mendengar dan menerima keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Hal ini dimaksudkan agar pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kota Surabaya diharapkan lebih baik lagi di kedepannya. Mengingat Surabaya sebagai Kota Pahlawan adalah Kota terbesar Metropolis ke 2.

Dalam reses ini, banyak seputar persoalan atau permasalahan warga yang mungkin perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya agar ditemukan solusi. Diantaranya adalah kurangnya gedung sekolah, saluran air atau gorong-gorong yang lamban realisasinya, soal kesehatan dan begitu juga Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni).

Terkait kurangnya gedung sekolah di kawasan Kecamatan Pabean Cantikan, Baktiono mengatakan bahwa semua keluhan warga masyarakat ini, termasuk gedung sekolah memang tidak ada SLTA negeri. Menurutnya itu adalah tanggungjawab Pemerintah Provinsi atau Gubernur Jawa Timur yang berkewajiban untuk membangun atau menambah gedung SLTA, SMA atau SMK negeri.

“Masa’ mulai jaman dahulu kala masih cuma ada yang namanya SMAN 22 atau SMAN 12. Sedangkan Pemerintah Kota hingga kini sudah membangun sebanyak 65 gedung sekolah yang akan ditambah lagi hingga 70,” ujarnya.

Baktiono mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi juga memikirkan pendidikan dan jangan cuma memikirkan program hibah saja.

“Maka seharusnya program hibah itu dibuatkan program untuk mensejahterakan rakyat, terutama di bidang pendidikan yang seharusnya gratis,” tuturnya.

Sedangkan terkait saluran air atau gorong-gorong masih ada yang lamban realisasinya, Baktiono mengungkapkan akan sesegera mungkin untuk menyampaikan langsung ke Pemerintah Kota.

“Melalui Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) dan Dinas PU (Pekerjaan Umum) agar segera direalisasikan, karena memang kenyataannya disana itu memang banjir. Saya juga pernah kesana dan memang sempat banjir. Oleh karena itu nanti harus segera direalisasikan pembangunan saluran air atau gorong-gorong untuk penanggulangan banjir, agar warga disana turut bisa merasakan kebijakan-kebijakan masif Pemkot Surabaya,” katanya.

Baktiono pun mengungkapkan permasalahan kesehatan, pasalnya ada warga yang mengadu harus cuci darah seminggu dua kali namun sering terbelit-belit persoalan administrasi.

“Ini adalah tugas dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk bisa lebih mewujudkan apa yang menjadi visi-misi Cak Eri dan Cak Armuji yaitu tentang berobat gratis yang hanya sekedar menunjukan KK dan KTP Surabaya,” ucapnya.

Baktiono menegaskan, walau pun pasien berobat tidak punya kartu BPJS, BPJS menunggak atau kartu BPJS yang non aktif itu harus tetap dilayani dengan baik, dan sekali lagi Baktiono menegaskan, bahwa ini adalah tugas dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk bisa lebih mensosialisasikan.

“Karena gratis itu bukan tidak dibayar, tapi dibayar oleh Pemerintah Kota melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran. Dan ini juga mewujudkan program dari Perserikatan Bangsa-bangsa, yaitu UHC atau Universal Health Coverage,” jelasnya.

Lebih jauh soal UHC, Baktiono memaparkan bahwa setiap warga yang ada di bumi ini itu sangat wajib hukumnya bagi negara untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh. Termasuk khusus warga Surabaya yang pelayanan kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah Kota.

“Lah, kalau soal rumah sakitnya itu bukan tidak dibayar. Tapi tetap dibayar lewat program INA CBG’s (Indonesia Case Base Groups) adalah sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” terangnya.

Disamping itu untuk persoalan keluhan warga soal rutilahu bahwa itu adalah lahan Pelindo 3, Baktiono mengatakan, walau pun itu lahan diakui oleh Pelindo 3 atau PT KAI namun setiap pembangunan yang membangun perbaikan jalan, membangun gorong-gorong, membersihkan sungai, termasuk aliran PDAM itu semua yang melakukan adalah Pemerintah Kota.

“Maka pada periode yang lalu, sewaktu saya menjabat sebagai Ketua Komisi C yang membidangi pembangunan secara serempak seluruh anggota komisi sepakat untuk persyaratan surat tanah dicoret. Asalkan KK dan KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal itu,” tegasnya.

Menurut Baktiono, karena hanya dengan memiliki KK dan KTP, apalagi memiliki kartu BPJS maka diakui oleh pemerintah pusat dan presiden, termasuk mendagri. Oleh karena itu, Baktiono pun menambahkan bahwa Pemerintah Kota harus fair dan mengerti karena walaupun lahan milik Pelindo 3 atau PT KAI tapi tetap yang membangun perbaikan jalan, membangun gorong-gorong, membersihkan sungai, termasuk aliran PDAM dan PJU (Penerangan Jalan Umum) itu semua yang melakukan adalah Pemerintah Kota, maka warga juga harus diperlakukan sama.

“Kalau hanya ada rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni itu juga harus dibangun untuk diperbaiki, karena itu adalah hak konstitusional warga Kota Surabaya. Kalau seandainya tidak dibangun, ya malu yang namanya Kota Surabaya dibilang kumuh, karena rutilahu dikhususkan untuk warga Kota Surabaya yang tidak mampu,” ujarnya.

Baktiono pun menjelaskan soal persyaratan utama perbaikan rutilahu. Menurutnya, jika tidak ada surat tanah maka harus ada surat keterangan dari RW setempat.

“Yang menyatakan bahwa rutilahu atau bedah rumah yang akan diperbaiki tidak dalam sengketa,” pungkasnya.

error: Content is protected !!