Surabaya | AbangPutih.com – Komisi B DPRD Surabaya menggelar pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam hal ini karakteristik dan tujuan Perumda yaitu tujuan utama untuk pelayanan umum, namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024. Jo.UU.no.9/2015. Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented) namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: Public Service Obligation).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BUMD tentang perubahan Perumda dan Perseroda baru persiapan awal digelar pansus.
“Tentu tahapan proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai,” kata Luthfiyah, Rabu (24/04/2024).
Ia menjelaskan pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik.
“Proses menuju perubahan itu pilihan, kita akan memanggil para tim ahli dan bagian hukum menghasilkan yang terbaik bagi Pemkot, BUMD dan masyarakat. Sehingga dalam pembahasan kita tidak mudah memutuskan, juga akan menimbang setiap dasar pasal-pasalnya,” ucapnya.
Disamping itu, Ketua Pansus Raperda BUMD Anas Karno menambahkan, pansus Raperda BUMD menghadirkan dari jajaran PDAM Surya Sembada Surabaya, bagian perekonomian serta bagian hukum Pemkot Kota Surabaya.
“Menindak lanjuti Pansus Pembahasan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda pekan depan kita akan memanggil pihak ahli untuk memberikan masukan soal dua pilihan tersebut,” ungkapnya.
Anas menerangkan bahwa pembahasan Raperda BUMD mengingat bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya merupakan salah satu pilar sangat penting bagi Kota Surabaya. Sehingga salah satu perusahaan dari BUMD ini ke depannya jangan sampai lepas dan tetap milik Pemkot Kota Surabaya.
“Pembahasan mencari laba atau keuntungan (profit oriented) pilihan Perumda dan Perseroda akan menjadi pertimbangan bertujuan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan pansus sekarang masih diskusi awal dalam pembahasan Raperda BUMD Kota Surabaya.
“Selanjutnya, pansus akan mengundang narasumber dan tim ahli memberikan usulan dan kajian pembentukan perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda,” ucapnya.
Disinggung soal PDAM Surya Sembada Surabaya memilih Perumda atau Perseroda dari segi keuntungan.
Arief Wisnu Cahyono menerangkan perbedaan dilihat dari Perumda kepemilikan saham dimiliki 100 persen Pemkot Surabaya. Sedangkan Perseroda masih dimungkinkan pihak lain memiliki saham.
“Sebelumnya UU Perda 23/2014 diamanahkan membentuk perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda dan segera menyesuaikan badan hukumnya. Namun PDAM Surya Sembada Surabaya mengusulkan menjadi Perumda. Akan tetapi kita lihat dulu kajian kajian dari tim ahli ke depannya,” jelas Arief Wisnu Cahyono.
Arief Wisnu Cahyono pun menegaskan alasannya memilih Perumda, karena PDAM Surya Sembada Surabaya sebelumnya perusahan daerah.
”Jadi secara filosofinya, perusahaan daerah menjadi Perumda tidak berubah sama sekali dan hanya perubahan namanya saja. Sedangkan Perseroda otomatis masyarakat bisa menjadi kepemilikan saham di PDAM tersebut,” pungkasnya. (zal)