Surabaya | AbangPutih.com – DPRD Surabaya menggelar hearing pertemuan dengan perwakilan forum III tompotika (pengembang) bersama sekolahan SMP kristen petra III dan SMA kristen petra II beserta dishub di ruang Komisi C dengan diketuai Baktiono.
Persoalan mendasar yang di hearingkan terkait pengaturan jam operasional siswa masuk dan pulang yang sudah disepakati bersama, dengan selisih waktu satu jam untuk pengaturan lalin, dan kenaikan iuran RW yang dirasa memberatkan dari pihak Petra, Rabu (17/7/2024).
Christin Novianty Panjaitan S.H.,M.H., selaku Kabag Legal Petra berharap dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan forum RW.
“Sesuai dengan pertemuan dan kajian maka disepakati untuk pengaturan jam masuk dan pulang kita beri waktu 1 jam untuk penyelesaian lalinnya. Sementara untuk Forum RW dari pihak kami akan memberikan semacam CSR, atau bantuan untuk warga sekitar dan kami berharap dengan ini hubingan baik tetap terjalin antara pihak Petra dan Warga,” kata Christin.
Disamping itu, Ketua Komisi C berpendapat dalam pertemuan ini sudah menjelaskan hak daripada Petra dan warga dengan merujuk pada bukti, bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut adalah fasum dan fasos milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Untuk menutup jalan itu memang tidak boleh, sebab dari pihak tompotika (pengembang) sudah menyerahkan bukti pada Pemerintah Kota Surabaya dan masalah iuran RW kami berharap adanya penyelesaian yang sudah baik,” kata Baktiono.
Sementara itu, menurut Dr. H. Joko Nur Sriono, S.H.,M.H., selaku pakar hukum administrasi dan pemerintahan dari fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengatakan, dengan adanya rencana warga menutup jalan, menurutnya hal ini sangat mengganggu kegiatan pendidikan sebagai hak konstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Apabila nantinya yang diduga adanya rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas melanggar Undang-undang 45 pasal 31. Kami berharap penyelesaian ini bisa dimulai dari tingkat kelurahan agar semua persoalan ini bisa selesai,” tandas Joko.
[Komisi C DPRD Surabaya ketika menggelar hearing terkait penutupan jalan fasilitas umum] 