Kam. Jan 22nd, 2026
[Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes., Anggota Komisi D DPRD Surabaya]

Surabaya | AbangPutih.com – Permasalahan layanan kesehatan masih menjadi evaluasi bagi kalangan legislatif di Kota Surabaya. Terbaru, kebijakan BPJS menyatakan 144 macam penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Terkait hal itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes., mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara pasien menunjukkan KTP Surabaya.

“Agak sulit bagi warga yang berKTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujarnya, Rabu (23/01/2025).

Dia menjelaskan, bahwa KTP yang ada itu bisa untuk menggantikan kartu BPJS yang bermasalah tadi dan nanti dari pemerintah kota yang akan berurusan dengan BPJS.

Ditanya 144 penyakit yang tidak tercover dalam artian tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, dr. Michael Leksodimulyo menyarankan itu sebaiknya diarahkan ke Puskesmas dan disinilah yang saya inginkan agar Puskesmas itu menajamkan mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.

“Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi, Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tegas Dr. Michael Leksodimulyo.

Politisi asal Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, bahwa tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, dan tidak ada bidannya tidak ada perawatnya dengan alasan SDM.

“Juga jangan sampai terjadi, semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Dr. Michael, sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh Rumah Sakit, disiapkan oleh dinas kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas atau di klinik-klinik swasta yang merupakan faskes pertama.

“Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW, sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit tapi bisa ditangani di Puskesmas 24 jam yang dinyatakan atau diumumkan dari dinas kesehatan,” bebernya.

“Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada 37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut itu bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” papar dokter Michael ini.

Oleh sebab itu dr. Michael Leksodimulyo betul-betul menghimbau kepada BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan itu. Sehingga angka kematian itu bisa diturunkan. Apakah bisa dibawah itu bisa diterima oleh UGD rumah sakit, karena bila itu tidak bisa maka seharusnya mendapatkan kebijakan.

“Maka banyak sekali korban, pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di faskes pertama. Karena kejadiannya itu bisa di pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang-orang itu istirahat. Dan ini perlu menjadi perhatian kita semua terkait meminimalisir angka kematian,” pungkas Dr. Michael Leksodimulyo, MBA., M.Kes.

error: Content is protected !!