Surabaya | AbangPutih.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (03/02/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni, S.H. Sedangkan dalam penyampaian pendapat Wali Kota atas penjelasan 3 Raperda inisiatif DPRD hanya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Ir. H. Armuji, M.H.
Seperti diketahui, ke tiga Raperda Inisiatif itu adalah Raperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Raperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai–nilai Kepahlawanan.
Suasana paripurna berubah riuh saat sesi masuk pada Pembacaan Laporan Panitia Khusus atas Hasil Pembahasan Panitia Khusus tentang Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Bahwa pantia khusus yang membahas penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasil pembahasannya pada Rapat Badan Musyawarah per tanggal 31 Januari 2025. Sesuai hasil Rapat Banmus tersebut maka pada rapat paripurna ini perwakilan Pansus membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Pansus tentang penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Perwakilan Pansus, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., menyampaikan laporan khusus tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
“Berikut kutipan pembahasan panitia khusus surat walikota tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan daerah pasar surya. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus dan seterusnya, sampai kemudian di pertemuan terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya,” kata Yona saat mengawali pembacaan laporan Pansus.
Yona melanjutkan, pada akhir pembahasan telah dicapakai kesepakatan semua pihak bahwa judul surat walikota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan. Dimana objek surat walikota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset. Melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999.
Sementara devinisi aset menurut bagian hukum dan kerja sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiiki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau Perusahaan termasuk dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 1999.
Yona menambahkan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepda pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan atau Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya”, yang selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya, untuk pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, maka perlu dibentuk panitia khusus yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Surabaya yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.
Disamping itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Ir. Musdiq Ali Suhudi, M.T., memaparkan pembentukan panitia khusus yang membahas Raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan, bahwa Pimpinan DPRD Kota Surabaya menimbang 1 dan seterusnya, memperhatikan 1 dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan penitia khusus yang membahas raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan:
01. Membentuk panitia khusus terhadap raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan.
02. Susunan personalia penitia khusus sebagaimana dimaksud pada dictum 1 adalah sebagai berikut:
1. Dr. Akmarawita Kadir dari Fraksi Golkar.
2. Hj. Luthfiyah, S.Psi dari Fraksi Gerindra.
3. A Dwi Krisnayana S.H., M.Kn., dari Fraksi PDI Perjuangan–PAN.
4. Abdul Malik dari Fraksi PDI Perjuangan–PAN.
5. Abdul Ghoni Muklas Ni’am, S.Pdi., dari Fraksi PDI Perjuangan–PAN.
6. Dr Hj. Zuhrotul Mar’ah Lailatusholichah dari Fraksi PDI Perjuangan–PAN.
7. Ajeng Wira Wati, S.Sos, MPSDM dari Fraksi Gerindra.
8. Dr. Ais Shafiyah Asfar, B.Sc., M.A., dari Fraksi PKB.
9. H. Johari Mustawan, S.TP., M.ARS., dari Fraksi PKS.
10. William Wirakusuma, ST.,M.Sc dari Fraksi PSI.
11. Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes., dari Fraksi PSI.
12. Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., dari Fraksi Demokrat-PP-NasDem.
13. Agus Mashuri dari Fraksi Demokrat-PP-NasDem.
03. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dan oleh anggota panitia khusus.
04. Segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam dictum 1 dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
05. Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya.
06. 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Sementara itu saat usai paripurna, Wakil Wakil Kota Surabaya Armuji mengatakan kepada wartawan ihwal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini dikarenakan perawatan kesehatan dalam peternakan hewan harus dijaga kualitasnya agar tidak ada keraguan dari para pembeli di pasar–pasar tradisional, terutama unggas yang dipotong di tempat pembelian.
“Ini sebagai langkah antisipatif agar pengelolaannya lebih baik lagi,” katanya.
Sedangkan tentang Pansus PD Pasar Surya yang surat Walikota dikembalikan karena perubahan judul, menurut Armuji itu hanya merubah judulnya saja.
“Ya itu kan hanya merubah judulnya saja,” pungkasnya.
