Sel. Feb 11th, 2025
[H. Johari Mustawan, S.TP., M.ARS., saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna]

Bang Jo: Meningkatkan Taraf Hidup Peternak dan Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat yang Sehat, Serta Aman dan Halal Jadi Tujuan Utama


Surabaya | AbangPutih.com – Fraksi PKS DPRD Surabaya menyampaikan Pemandangan Umum atas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang disampaikan oleh anggota fraksi sekaligus anggota Komisi D yaitu H. Johari Mustawan, S.TP., M.ARS., dalam rapat paripurna, Rabu (22/01/2025).

Bang Jo sapaan akrab dari Johari Mustawan, pada saat awal penyampaiannya diiringi dengan sedikit bergaya novelis atau sastrawan. Menurutnya, sebuah pepatah dari Prancis yang terkenal dari Brillat-Savarin (1825) dalam buku mahakaryanya The Physiology of Taste menyatakan: “Tell Me What You Eat and I Tell You What You Are”. (Katakan padaku apa yang kau makan, dan aku akan memberitahumu siapa dirimu).

“Makna tersirat dari pepatah ini adalah bahwa setiap orang harus memperhatikan apa yang dikonsumsi, karena makanan merupakan komponen dasar kehidupan. Makanan tidak hanya menyediakan energi, tetapi juga substansi tubuh itu sendiri,” jelas Bang Jo saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna.

Menurut Bang Jo, cara kita makan termasuk cara mendapatkan makanan akan mempengaruhi kesehatan masyarakat.

“Kemudian kita akan mengetahui bahwa proses makan dan setiap rantai dari ekosistem memperoleh makanan, akan menambah kebahagiaan hidup,” terang Bang Jo.

Bang Jo juga menjelaskan, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tentang salah satu Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.

“Maka termasuk di dalamnya, negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga harus dapat memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Surabaya,” tegas Bang Jo.

Legislator Fraksi PKS dari dapil 5 Kota Surabaya ini juga mengingatkan secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur berbagai hal, di antaranya:
1. Pemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan.
2. Kemitraan usaha peternakan.
3. Pengaturan ternak ruminansia betina produktif.
4. Pencegahan penyakit hewan.
5. Penguatan otoritas veteriner.

Terakhir, Bang Jo menyampaikan tujuan utama dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana juga diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah meningkatkan taraf hidup peternak.

“Dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas serta Halal untuk produk hewan yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Selain itu menurut Bang Jo, Pemerintah harus mampu mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian pangan serta ketahanan pangan, dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat kota Surabaya.

“Fraksi PKS berharap Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas,” pungkas Bang Jo.

error: Content is protected !!