Surabaya | AbangPutih.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan beberapa stakeholder terkait.
Dalam rapat ini turut dihadiri oleh wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Selaku pimpinan rapat, Yona Bagus Widyatmoko berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk menyamakan presepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan, soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan aset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.
âMaksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,â ucap Yona saat membuka rapat, Selasa (14/01/2025).
Saat rapat berlangsung, bergulir pembahasan soal keberadaan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, yang kini siap diresmikan dan nantinya akan digunakan untuk masyarakat sekitar.
Dikatakan oleh Aldi Blaviandy selaku anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, bahwa pihaknya masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.
Merespon usulan persetujuan Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu, Aldi mengatakan bahwa idealnya ada pemberitahuan sebelum ada pembangunan. Baru kemudian dimintakan persetujuan.
âHal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan âdiperbolehkanâ membangun dulu sebelum persetujuan dari dewan asal disetujui oleh PD Pasar Surya,â ujarnya kepada sejumlah awak media.
Namun politisi muda ini menegaskan jika pihaknya (Pansus, red) merasa senang jika ternyata bangunan GSG tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat sekitarnya.
âArtinya bisa bermanfaat untuk masyarakat, ya kenapa tidak. Hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturannya, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,â tandasnya.
Sementara itu, Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, mengatakan bahwa bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.
âSudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,â jelas Lilik.
