Sab. Okt 18th, 2025
[H. Mohammad Faridz Afif, S.IP, M.AP, Ketua Komisi B DPRD Surabaya 2024-2029]

Surabaya | AbangPutih.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. M. Faridz Afif, S.IP, M.AP., mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Pengelola Apartemen Avenue 88 sebanyak tiga kali. Tujuan undangan rapat itu untuk mengklarifikasi dari Bapenda Kota Surabaya dengan pihak pengelola terkait tunggakan pajak.

“Padahal kita klarifikasi hanya ingin tahu, kenapa kok tidak bisa bayar pajak PBB. Disini sesuai data Bapenda tertera penunggak pajaknya adalah PT Waskita dan PT Darmo Permai alamat Sonokewijenan tunggakan 3 tahun dengan tunggakan pokok 2.341.000.000 rupiah. Total 2.637.000.000. Ada lagi PT Waskita Kr, PT. Darmo Peemai alamat Sonokewijenan 2475 terkait HGB dan masih bamyak lagi. Total 3. 766.993 892 rupiah. Tunggakan pokoknya 3.358.502.880 rupiah. Jadi kami selaku DPRD Kota Surabaya menyampaikan statement ke awak media, murni untuk mengingatkan kepada investor yang ada di Kota Surabaya agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Ketua Komisi B yang biasa akrab disapa Gus Afif ini, Selasa (10/06/2025).

Hal itu disampaikan Gus Afif menanggapi pengelola Apartemen Avenue 88 yang melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya oleh kuasa hukumnya. Ketua Komisi B ini menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Komisi B adalah untuk keberlanjutan pembangunan di Kota Pahlawan ini, dan tidak ada kepentingan lain.

“Apa yang kami sampaikan ke media murni demi kepentingan publik. Tunggakan PBB ini, jika dibayarkan, akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat Surabaya,” tegas Gus Afif.

Menurut Gus Afif, harusnya pengelola Apartemen Avenue 88 mempunyai itikad baik untuk datang, agar Komisi B DPRD Surabaya mencarikan win-win solution seperti perusahaan lain yang menunggak pajak.

“Kok malah saya dilaporkan, hal ini malah merugikan mereka sendiri. Kalau ini dibiarkan malah akan merembet ke perusahaan lain,” ungkapnya.

Ia juga, menambahkan bahwa seluruh proses pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan prosedur administrasi.

“Kami memiliki seluruh bukti tanggapan dari pihak Avenue 88. Tidak ada niat sedikit pun untuk melampaui kapasitas kami. Tujuan kami semata-mata adalah mencari solusi bersama,” terang Gus Afif.

Legislator dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang manajemen Apartemen Avenue 88 untuk hadir dalam rapat klarifikasi, sesuai dengan keinginan mereka.

“Ke depan, kami akan kembali mengundang mereka, dan akan mengikuti permintaan agar pertemuan dilaksanakan secara tertutup tanpa kehadiran para awak media,” tandas Gus Afif.

[Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya 2024-2029]

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dirinya akan mempelajari laporan tersebut yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum dari pengelola Apartemen Avenue 88, dan akan mengundang anggota lainnya untuk membahas lebih lanjut.

“Setelah kami pelajari laporan tersebut, kami akan mengundang anggota Badan Kehormatan lainnya yang berjumlah lima orang, untuk membahas apakah laporan tersebut apakah memenuhi unsur melanggar tata tertib (Tatib) dan kode etik,” kata Imam Syafi’i saat dikonfirmasi.

Badan Kehormatan akan melakukan konfirmasi kepada pelapor dan terlapor jika ditemukan adanya pelanggaran. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka proses tidak akan dilanjutkan dengan memanggil terlapor.

“Semua akan diputuskan dalam rapat kolektif Badan Kehormatan nanti,” pungkas Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H.

error: Content is protected !!