Gresik | AbangPutih.com – Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik siap bersinergi akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Gresik, Minggu (10/01).
Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. juga menyampaikan poin-poin utama terkait PPKM:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan aktivitas belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat di seluruh kabupaten/kota Gresik hingga ke desa.
Selain itu di himbau juga agar:
a. Mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
b. Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
c. Menggantikan kembali Kampung Tangguh di masing masing wilayah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M menambahkan dengan diberlakukannya PPKM mulai tanggal 11-25 Januari 2021 tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan.
Hal ini dikarenakan kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting dan utama.
“Kesadaran diri sendiri untuk disiplin adalah hal yang sangat utama untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka dari itu menjalankan Protokol Kesehatan dalam setiap beraktivitas juga dapat memutus penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat”, pungkasnya. (*)