Sab. Nov 9th, 2024
[Wawan – Sekdin Inspektorat Kabupaten Gresik(Dok: Istimewa AbangPutih.com)]

Gresik | AbangPutih.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai Institusi penyelenggara kepemerintahan di tingkat Kabupaten, tetap menghimbau kepada semua di lingkungan Kabupaten Gresik agar wajib untuk menerapkan protap sesuai protokol kesehatan, yaitu dengan tetap menggunakan masker ketika beraktivitas kemana pun, tetap jaga jarak dan biasakan untuk sterilisasi dengan mencuci tangan.

Senin (29/6/2020 ), untuk menjalin rasa kesinambungan antara Media yang bertugas sebagai Kontrol Sosial dan bersinergi bersama dengan Inspektorat, awak media bertamu di kantor Inspektorat yang bertempat di Gedung Pemkab Gresik, lantai 3, jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo. Seketika di kantor Inspektorat, awak media disambut dengan ramah oleh Wawan selaku Sekretaris Dinas yang mewakili dari pihak Inspektorat Kabupaten Gresik.

Dalam situasi saat ini Wawan juga menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan saling mengingatkan untuk mengikuti, serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, “Dalam hal ini kami tidak habis-habisnya untuk tetap mengingatkan para pegawai kepemerintahan agar tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan”, ungkapnya.

Meskipun masih didalam situasi pandemi Covid-19 yang secara resmi masih belum dinyatakan berangsur surut, Wawan mengatakan tugas dan fungsi Inspektorat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Wawan juga berharap bahwa Media juga bisa bersinergi melakukan tugas sesuai tupoksinya, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemberitaan, andaikata jika menemukan kejanggalan atau permasalahan yang berhubungan dengan kepemerintahan disekitar Kabupaten Gresik.

“Jadi jika rekan-rekan wartawan menemukan kejanggalan atau pun permasalahan di kepemerintahan Kabupaten Gresik, monggo kami juga siap menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui lewat surat menyurat”, ungkap Wawan selaku SekDin Inspektorat.

Lanjutnya, “Contoh semisal penyelenggara pemerintah desa atau pun OPD yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, bisa melapor dan nanti akan kami perhitungkan dengan sanksi tegas sampai seberapa tingkat pelanggarannya itu”, ujarnya.

Ketika awak media menyinggung jika ada seorang Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran atau pun penyimpangan didalam kepemerintahannya termasuk penyelewengan terkait anggaran, apakah tetap diproses dengan tindakan tegas?, “Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan dan juga Polres, jika memang ada bukti valid yang mengarah pada tindakan korupsi. Dan juga sudah sangat melanggar etika dan tidak manusiawi ditengah situasi pandemi, jika ada seorang Kades yang tega berbuat seperti itu”, pungkasnya. (Agus/Pratomo – AbangPutih.com).

error: Content is protected !!