Surabaya | AbangPutih.com – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan pelaku perakit bom ikan dengan barang bukti berupa 1.207 selonsong detonator serta potasium seberat 13,9 ton.
Pelaku yang diamankan bernama M Baidowi (43), seorang warga yang bertempat tinggal di jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia diamankan pada Rabu (23/12) siang di rumahnya.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya di Bangkalan. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.
Dari penangkapan itu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.
“Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga spesialis perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura”, kata Komjen Pol Agus, Senin (28/12).
Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg. Selain itu sumbu detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.
Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 tahun sejak tahun 2018.
Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.