Gresik ,abangputih .com – Untuk mencegah meluas nya corona virus disease ( Covid .19 ) , di kawasan Industri Gresik .Rabu (1/4/2020 ) pukul 13.00 WIB ,sampai selesai ,tempat : jln Raya Sukomulyo KM 24 Manyar Gresik .
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH SIk MH ,beserta jajaran Polres Gresik dan Muspika Manyar ,melaku kan kunjungan ke Industri PT Karunia Alam Segar (KAS) Gresik , sebagai kawasan Physicial Distancing . Setelah menetap kan kawasan perumahan dan sekarang di berlaku kan ke kawasan Industri , semua pihak perusahaan untuk mematuhi aturan , harap Kapolres Gresik .
“Mengacu UU Pemerintah Pusat menyiap kan payung hukum tentang darurat Kesehatan Masyarakat Kekarantinaan .
Bagi pelanggar Keppres No 11 tahun 2020 , tentang penerapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19 dan PP No 21 tahun 2020 , tentang pembatasan sosial ber skala besar dalam percepatan penanganan Covid 19 , maka tidak segan -segan menindak tegas pelanggar .
Pasal 93 UU Karantina Kesehatan ” Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan Kekarantinaan ,di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah , jelas nya .
Peter Sindaru menjabat sebagai Human resource and general affair ( HRGA ) PT Karunia Alam Segar ( KAS ) , mengata kan ” Siap mematuhi seluruh kebijakan Pemerintah ,ungkap Peter .( tomo )