Gresik ,abangputih .com – Kapolsek Bunga Polres Gresik AKP Sujiran di dampingi KanitReskrim Aiptu Dwi Rahmanto SH . Jum’at lalu (17/4/2020 ) , pengedar Narkotika jenis sabu-sabu FS (23) asal Desa Sembunganyar RT 7 RW 2, Kecamatan Dukun ditangkap Unit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik .
Kapolsek Bungah, AKP Sujiran mengatakan ” Ditangkap nya pemuda lantaran saat diperiksa oleh anggota, di SPBU Desa. Melirang Kecamatan. Bungah kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan di temukan nya sabu-sabu sebanyak tiga poket, pelaku langsung di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti, kata Kapolsek Bunga, Senin (20/4 /2020).
Masing-masing poket berisi sabu-sabu seberat 0,65 gram yang digenggam pada tangan kiri pelaku dan seberat 0,20 gram sabu-sabu di simpan dalam saku celana bagian kanan ,seberat 0,18 gram ditaruh di dalam dompet pelaku.
“ Pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas nya.
” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar kan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tambah nya , selain 3 poket sabu-sabu , mengamankan handphone Xiaomi putih milik pelaku guna pengembangan kasus , terang AKP Sujiran Kapolsek Bunga Gresik ( tomo/hms )