Gresik ,abangputih .com – Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Perum Alam Singgasana Blok A No.2 Desa Betiting Kecamatan Cerme, Gresik. Tiga orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin melalui Kanit Reskrim Bripka Mahrizal , menjelaskan “Pencurian yang dilakukan tiga pelaku Jumat lalu (17/1/2020) sekitar pukul 10.30 Wib.
Tersangka S (41) adalah warga Desa Sukomulyo dan NHS (39), warga Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik , serta MF (37), warga Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik.
Ketiga tersangka mencuri sebanyak 45 drakbar berukuran 8 mm yang berada di halaman rumah korban yang tertutup pagar , berhasil mengambil, barang curian dijual ke seorang pengepul besi tua di Pasar Loak Surabaya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil pick up Mitsubishi L 300 Nopol W 8816 G. pelaku mendatangi rumah korban di Perum Alam Singgasana Blok A, Desa Betiting, Kecamatan Cerme.
Petugas mendapat pelaporan kejadian dari korban bernama Imam Sa’adah (41), warga Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
“Berkat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan, terang Kanit Reskrim Polsek Cerme,pada media Selasa (26/2/2020).
Upaya penyelidikan anggota membuahkan hasil dan berdasar petunjuk dari Closed Circuit Television (CCTV) jejak kejahatan tiga orang terekam.
Satu orang pelaku bernama Slamet ditangkap (23/2/2020) lalu , mobil yang digunakan pelaku hasil sewaan,” kata Bripka Mahrizal.
Penyidikan tidak berhenti disitu saja dan S (41) akhirnya mencatut dua pelaku yang turut terlibat. Yakni, NHS (39) dan MF (37).
Kanit Reskrim Bripka Mahrizal ” Ke tiga semua nya berhasil diamankan di Mapolsek Cerme Polres Gresik,” ujarnya.
Tersangka mengaku barang curian dijual seharga Rp 4,6 juta , uang dibagi rata masing-masing tersangka dan untuk sementara penadahnya masih di cari .
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain mengamankan tiga tersangka, mobil pick up, uang tunia Rp 750 ribu dan satu handphone serta satu flash disk hasil rekaman CCTV, jelas Kanit Reskrim Polsek Cerme ( mot ).