Gresik ,abangputih .com – Kapolsek Driyorejo Polres Gresik Kompol Wavek ,pada media .Kamis (5/3/2020) berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana laporan palsu dan keterangan palsu dengan modus melapor menjadi korban perampasan untuk mendapatkan keuntungan semata .
“Tersangka inisial ICS (24) warga Dusun Dukuh Kelurahan Gulung Mantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Dengan modus melakukan pelaporan palsu ,mengaku diri nya di todong kan senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis Samurai di jln Randekansari Driyorejo .
Dan mengambil secara paksa barang yang ada pada diri nya secara paksa berupa 1(satu) unit Laptop .
Setelah anggota Polsek Driyorejo mendapatkan laporan menindak lanjuti laporan dengan meminta keterangan pelapor, saat dilakukan pemeriksaan ICS (24) tidak bisa memastikan lokasi kejadian perkara.
“Saat petugas meminta keterangan tersangka bertele-tele dan tidak dapat menunjukan TKP, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata pelaku memberi kan laporan palsu
dengan harapan ingin mendapatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang di terbitkan oleh Polsek Driyorejo untuk mengelabuhi temannya , terang Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek .
” Tersangka ICS melakukan pelaporan palsu untuk mengelabuhi Ahmad Gibral Thar Rahmatullah Vroticca teman nya sebagai pemilik Laptop Asus Rog Type GL503GE , sebelum nya telah di pinjam oleh pelaku ICS (tersangka ) dan di jual kepada M.S .R sebagai pemilik toko jual beli Laptop Secoond.
Barang bukti berupa 1 ( satu ) kartu ATM bank Mandiri., 1 ( satu ) Unit HP Infinix dan 1 ( satu ) Unit Laptop Asus Rog Type GL503GE diamankan Polsek Driyorejo untuk kepentingan penyidikan .
Dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 220 KUHPidana karena laporan palsu ,jelas Kapolsek Driyorejo . ( mot )
