Jakarta | AbangPutih.com – Penyidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit Rp 569 miliar Bank Jatim cabang Jakarta.
Dalam keterangan tertulis, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh tersangka BN (Kepala cabang) telah memberikan fasilitas kredit piutang pada tersangka BS dan ADM berupa fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan keputusan Direksi Bank Jatim No.: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP kredit piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Tbk) tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No.: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang perubahan pertama SOP kredit kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Tbk), tanggal 29 September 2023.
Bahwa pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannyayang berasal dari perusahaan-perusahaan nomine yang dibentik oleh tertsangka BS untuk pengajuan kredit. Bahwa berdasarkan perhitungan internal PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Timur cabang Jakarta (Tbk), atas permintaan penyidik ditemukan kerugian negara sekira Rp 569.425.000.000.
“Perkara korupsi Bank Jatim cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024, berawal ketika Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Adapun, total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor. Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (20/02/2025).
Permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.
“Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT Indi Daya Group sebesar Rp569,4 miliar,” katanya.
Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta meningkatkan perkara korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke tahap penyidikan.
“Naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi BN selaku pemimpin bank, saksi BS selaku pemilik PT Indi Daya Group, serta ADM selaku direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi BS yang terletak di daerah Ulujami, Jakarta Selatan, dan di kantor PT Indi Daya Group yang berlokasi di Mega Kuningan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian kredit pada bank BUMD di Jawa Timur cabang Jakarta.
