Sidoarjo | Abangputih.com – Maraknya bisnis penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan bervariasi harga lewat Komite Sekolah atau disebut pihak Ke-tiga, Meskipun sudah ada larangan himbauan penjualan buku LKS di sekolah-sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sidoarjo, tapi penjualan LKS masih tetap dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Ng. Tirto Adi M.Pd memberikan tanggapan tentang peraturan yang tidak boleh mendistribusikan penjualan Lembar Kerja Siswa di sekolah-sekolah, dikarenakan pemerintah sudah memberikan buku paket gratis tanpa ada pungutan apapun, kamis (22/01/2026).
Untuk harga LKS bervariatif dari Rp.10.000 bisa sampai harga Rp.20.000 perbuku, dengan harga bervariatif tapi kurikulum yang sama. Apabila wali murid yang tidak ikut serta membeli LKS terkesan takut putra-putrinya tidak bisa mengikuti pelajaran Sekolah, dikarenakan guru pengajar di sekolah memakai LKS yang diperjualbelikan lewat komite tersebut.
Padahal peraturan jelas melarang Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah (Pasal 12a): Melarang Komite Sekolah (perorangan/kolektif) menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau seragam di sekolah. UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Pasal 63): Mencegah penerbit menjual buku teks pendamping (termasuk LKS) langsung ke sekolah. Tapi prakteknya di Sekolah-sekolah masih melakukan penjualan LKS lewat komite wali murid.
“Saya sudah sering menghimbau kepala sekolah se-sidoarjo untuk tidak mendistribusikan atau menjual lembar kerja siswa (LKS) lewat komite wali murid ataupun guru, dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah, karena sudah disediakan buku paket dari pemerintah gratis tanpa pungutan lagi,” tegas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Dr. Ng. Tirto Adi M.Pd saat diwawancari diruangan kerjanya.
Masih banyak wali murid yang belum mengerti bahwa praktek jual-beli LKS lewat komite sekolah dilarang oleh Permendikbud, tapi wali murid masih tetap membeli LKS karena ketakutan putra-putrinya tak bisa mengikuti pembelajaran dikelas.

