Rab. Agu 6th, 2025
[Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, S.S., M.Hum., saat bersama Dirut Jawa Pos Group Leak Kustiya]

Gresik | AbangPutih.com – Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, S.S., M.Hum, berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan anggaran, pengawasan, dan regulasi mendapat apresiasi dalam ajang Radar Surabaya Award (RSA) 2025.

Penghargaan sebagai Ketua DPRD Inisiatif Pro-Kesejahteraan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jawa Pos Group, Leak Kustiya, kepada M. Syahrul Munir dalam acara RSA 2025 yang berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (31/07/2025).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh nasional dan regional, antara lain Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan jajaran Forkopimda Surabaya Raya.

Syahrul Munir menegaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dibangun secara berkelanjutan melalui tiga fungsi utama DPRD.

“Yakni penyusunan kebijakan anggaran, pengawasan program strategis, dan regulasi melalui perda-perda progresif,” katanya.

Ia menyebutkan, fokus anggaran saat ini difokuskan pada perbaikan standar layanan rawat inap.

“Termasuk peningkatan fasilitas pendidikan, serta program-program pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan berbasis komunitas,” ucapnya.

Dalam hal pengawasan, DPRD Gresik juga aktif menyoroti isu-isu strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, seperti banjir tahunan, kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan aktivitas galian C yang kerap merusak lingkungan dan jalan.

Termasuk dalam isu kebencanaan, Syahrul menyoroti pentingnya pembangunan tanggul permanen di wilayah rawan banjir, edukasi asuransi pertanian, dan penyediaan sarana mitigasi seperti perahu dan tenda darurat.

“Perlu ditekankan, bahwa sistem peringatan dini perlu diperkuat agar masyarakat siap saat bencana datang,” ungkapnya.

Syahrul juga memaparkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi inisiatif DPRD Gresik untuk memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

“Di antaranya adalah Perda Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan kuota 60 persen tenaga kerja untuk warga lokal, serta Perda Kemitraan Perusahaan yang mengharuskan perusahaan besar bermitra dengan UMKM lokal,” tandasnya.

error: Content is protected !!