Surabaya | AbangPutih.com – Dalam Media Gathering di kantor KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Surabaya memberikan penjelasan mengenai pendaftaran dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Kamis (26/04/2024).
Pendaftaran PPK Surabaya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Dalam pendaftaran ini, KPU Surabaya memberikan kesempatan bagi warga kota Surabaya untuk menjadi anggota PPK hingga 29 April 2024.
Menurut Nur Syamsi, syarat pendaftaran PPK masih sama dengan pendaftaran PPK untuk Pemilihan Serentak 2024. Yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan berpendidikan paling rendah yaitu SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan mencantumkan satu lembar foto berwarna ukuran 4×6.
Kemudian juga tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
“Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Surabaya membutuhkan 155 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Nur Syamsi ketika berikan penjelasan.
Pada proses seleksi PPK nanti, selain pemeriksaan berkas (seleksi administrasi) juga akan dilakukan seleksi tulis yang akan dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sedangkan hasil seleksi diumumkan pada 9-10 Mei nanti.
“Berikutnya proses wawancara pada 11-13 Mei, lalu pengumuman hasil seleksi PPK pada 14 Mei. Kemudian para anggota PPK terpilih ditetapkan 15 Mei, serta dilantik sehari kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2024,” pungkasnya. (zal)