Malang | AbangPutih.com – Dalam perkembangan kasus penipuan investasi bodong robot trading yang menawarkan investor mengumpulkan profit melalui trading emas atau ATG (Auto Trade Gold), Kejaksaan Negeri Malang memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan korban secara offline dan online.
Dalam pertemuan ini juga telah membuat beberapa kesepakatan yang meliputi beberapa lawfirm dan korban pribadi dengan melibatkan sekitar 70 orang di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Bionda J. Anggara, S.E., S.H., M.M., bersama Medioni Anggari, S.H., M.M., mendatangi Kejari Malang sebagai perwakilan MZA Lawfirm. Bionda memberikan penjelasan, bahwa didalam pertemuan dengan para korban dan pihak JPU sebagai pelaksana eksekusi terhadap putusan inkrach MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG, yang telah mempunyai beberapa kesepakatan antara lain para korban sepakat untuk menunjuk salah satu paguyuban yang telah dibentuk. Untuk dihibahkan kepada pengurus yang baru, sehingga tidak perlu membentuk paguyuban yang baru lagi, dimana hal ini akan membutuhkan waktu yang lama dalam perizinannya.

“Dua paguyuban yang menawarkan diri dalam rapat tadi yaitu PPIATG dan PPADT harus bisa bersatu bermusyawarah dengan menurunkan ego masing-masing dan menampung semua aspirasi semua para anggota. Termasuk memberikan ruang pengawasan dengan tidak membatasi struktur organisasi, agar semua korban dapat terlibat dalam setiap putusan paguyuban yang terpilih. Sehingga akan tercipta transparansi,” katanya.
Bionda menambahkan, dalam rapat tadi meminta untuk pihak JPU supaya mempercepat eksekusi uang cash yang tersita sebesar Rp18 Milyar dari Rp33 Milyar. Karena banyak dari pihak korban membutuhkan uang untuk membayar hutang piutang termasuk pinjol, dikarenakan mengikuti investasi bodong ATG.
Menurut Bionda, jika para pihak JPU melaksanakan dalam satu tahap bersamaan dengan lakunya sitaan aset lainnya, maka akan membutuhkan waktu yang lama bertahun-tahun karena tidak mudah menjual aset sitaan dari para tersangka kasus ATG ini.

“Pihak pengurus paguyuban yang terpilih nanti harus mempunyai kesepakatan dalam hal korban ATG sebenarnya, karena harus bisa mengakomodir para korban yang mempunyai LP di Bareskrim, termasuk LP di Polda-Polda. Korban yang sesuai KUHAP 98 yaitu restitusi dari LPSK jika pada saat surat dakwaan dimasukkan oleh pihak JPU termasuk korban yang melakukan proses perma No.1 tahun 2022 setelah BHT 90 hari,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting para korban yang belum di audit KAP harus melewati proses audit dahulu untuk menentukan apakah korban itu sudah BEP atau belum, atau jangan-jangan penumpang gelap,” tandas Bionda dalam rapat pertemuan di Kejari Malang.

