Surabaya | AbangPutih.com – Adanya kenaikan retribusi kebersihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Surya Surabaya, mendapat perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Cabang NU Surabaya. Karena banyak aduan dari warga NU yang ada di Surabaya, sehingga pada hari ini, Rabu (28/08/2024) LPBH NU PCNU Kota Surabaya silahturahim ke kantor PDAM Surya Sembada Surabaya.
Oktavianto Prasongko, Ketua LPBH NU PCNU Kota Surabaya menuturkan, banyak warga nahdliyin Surabaya menyuarakan ketidakpuasan terkait besaran retribusi PDAM.
“Banyak warga nahdliyin Surabaya menyuarakan ketidakpuasan terkait besaran retribusi PDAM yang dianggap terlalu tinggi,” katanya saat ditemui pasca bertemu dengan Ari Bimo Sakti perwakilan PDAM.
Oktavianto Prasongko yang biasa akrab disapa Okta mengatakan, kami dari kelompok masyarakat yang lebih aktif dalam isu ini berharap dapat berdiskusi langsung dengan pihak PDAM.
“Oleh karena itu, hari ini kami datang ke sini dan diterima oleh Bapak Bimo, yang bertanggung jawab atas hubungan pelanggan. Namun, Bapak Bimo mengarahkan kami kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pertanyaan mengenai retribusi,” jelasnya.
Untuk itu, Okta akan mengirimkan surat resmi untuk meminta diskusi lebih lanjut. Selain itu, kami juga ingin mengetahui poin-poin apa saja yang telah dibahas atau ditanyakan sebelumnya kepada pihak hubungan pelanggan PDAM Surabaya.
“Besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Kami telah melakukan diskusi dengan tim terkait dan menemukan adanya ketidaksesuaian,” terangnya.
Menurut Okta, terdapat enam kelompok tarif, dengan besaran yang berbeda-beda, seperti Rp22.000, Rp11.000 dan Rp13.000. Namun, tidak ada penjelasan tertulis mengenai tarif sebesar yang dikenakan langsung ke warga surabaya.
“Kami juga mendapatkan informasi serupa dari PCNU. Banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan. PDAM membagi pelanggan menjadi enam kelompok, yang tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya.
Selama ini, Okta menambahkan, masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas ke mana arah penggunaannya. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Meskipun dalam Perda disebutkan PDAM sebagai pemungut, namun dana tersebut dimasukkan ke kas daerah DLH.
“Kami membutuhkan transparansi terkait pengelolaan retribusi tersebut. Intinya, permasalahan utama adalah ketidaksesuaian besaran retribusi dengan Perda,” ujarnya.
“Kami juga ingin mengetahui apakah penetapan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga berharap dapat mengikuti diskusi publik terkait hal ini,” tandasnya.
[LPBH NU PCNU Kota Surabaya ketika bersama Ari Bimo Sakti, Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya] 