Surabaya | AbangPutih.com – Agenda Rapat Paripurna DPRD Surabaya digelar secara marathon 2 sesi dengan agenda pengucapan sumpah atau janji untuk 4 pimpinan (definitif), lalu dilanjutkan dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk 50 anggota dewan periode 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Surabaya jalan raya Yos Sudarso, Surabaya.
Penetapan struktural di masing-masing AKD meliputi 4 Komisi (A, B, C dan D), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) termasuk juga Badan Kehormatan (BK).
Dari sekian AKD, ternyata Badan Kehormatan juga memiliki tugas cukup penting untuk menjaga marwah dan kode etik anggota dewan sebagai wakil rakyat di mata masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., ketika telah ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya mengatakan, bahwa dirinya ingin meningkatkan marwah, menegakkan kode etik dan menghapus opini negatif masyarakat terhadap para anggota dewan.
“Selama ini kan banyak opini yang negatif terhadap para anggota dewan, padahal banyak juga anggota dewan yang baik tapi sayangnya masih kalah dengan opini yang berkembang,” katanya, ketika usai ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Kamis (17/10/2024) sore.
Mantan jurnalis senior ini mengatakan, karena yang namanya lembaga dewan itu sudah ada kode etik dan kode etik itu harus ditegakkan, serta harus dijalankan.
“Kalau tidak punya kode etik maka itu bukan anggota dewan, melainkan gerombolan. Oleh karena itu, seorang anggota dewan harus tetap menjaga martabat dan menegakkan kode etik,” tegasnya.
Berkaca pada periode sebelumnya ketika rapat-rapat paripurna, legislator dari Partai NasDem ini menyinggung soal kehadiran rapat antara tanda tangan para anggota dewan yang hadir tidak sama.
“Yang paling awal misalnya, kemarin dalam rapat-rapat paripurna itu kan yang hadir antara tanda tangan dengan kehadiran itu kan enggak sama. Yang tanda tangan jauh lebih banyak daripada yang hadir, itu kan bisa menurunkan marwah dan martabat para anggota dewan. Padahal pada waktu itu eksekutif yang datang juga lengkap sedangkan yang dewan kok seperti itu,” ungkapnya.
Imam Syafi’i pun mengatakan, supaya itu bisa dilakukan agar dapat tertib kembali, maka dirinya bersama para anggota dewan akan tetap memperbaiki kode etik.
“Ya karena soal kemarin juga enggak bisa disalahkan pasca Covid-19 kan menjadi kebiasaan. Yang biasanya rapat-rapat via Zoom atau Daring setelah Covid-19 itu masih terbawa dan nanti ke depan tidak boleh ada lagi seperti itu. Bahwa yang hadir itu juga yang tanda tangan, dan yang tanda tangan berarti juga ada fisiknya di ruangan paripurna. Sekali lagi, harus menjaga marwah dan kode etik, karena biasanya pelanggaran itu dimulai dari melanggar kode etik,” jelasnya.
Imam Syafi’i meyakini bahwa marwah dewan juga akan pelan-pelan bisa kembali baik di mata masyarakat, dan menurutnya yang penting nanti seluruh anggota dewan bisa selesai menjalankan tugasnya selama 5 tahun kedepan dengan khidmat secara Khusnul Khotimah.
“Alhamdulillah sampai kemarin kan 50 anggota dewan tidak ada persoalan dengan hukum dan kemarin juga 50 anggota dewan tidak ada yang dilaporkan melanggarkan kode etik. Ini tentu harus kita jaga dan harus ditingkatkan, cuma yang tadi soal presensi kehadiran di ruang paripurna perlu ada perbaikan kode etik dengan benar,” terangnya.
Ketika disinggung oleh para wartawan, bagaimana sebaliknya ketika nanti ada masyarakat yang bersengketa dengan pelanggaran kode etik para anggota dewan, Imam Syafi’i pun mempersilahkan jika ada masyarakat yang melapor.
“Jadi, kalau masyarakat mau melapor monggo kami nantikan laporan itu dan kami akan merespon. Dimulai dengan kami akan melakukan kroscek di lapangan seperti apa, terus motifnya kira-kira apa,” ucapnya.
Menurut Imam Syafi’i, sepanjang motifnya untuk membangun kebaikan bagi anggota dewan maka dirinya akan selalu welcome. Namun dirinya juga mengingatkan jangan sampai ada motif-motif yang justru tidak seperti yang ia sampaikan. Sedangkan laporan itu apakah menunggu atau jemput bola, dirinya mengatakan berdasarkan laporan.
“Teman-teman wartawan boleh juga membuat laporan, kalau misalnya ada anggota dewan yang kira-kira melanggar kode etik dan tingkah lakunya bisa menurunkan martabat anggota dewan monggo silahkan. Meskipun nama pelapor dirahasiakan tapi perlu kami konfrontir kadang-kadang. Begitu ada laporan nanti kita turun, kita cek, dan kemudian yang terlapor juga kita mintai keterangan. Setelah itu, kalau tidak ada yang sama atau tidak ada yang sinkron kan pasti ada terkonfirmasi, dengan saling ditemukan agar kelihatan mana kira-kira yang benar,” tandasnya.
[Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya 2024-2029] 