Debitur Wanprestasi dan Suka Rela Menyerahkan Obyek, Leasing Bisa Eksekusi
Jakarta, abangputih.com Gigatan Suami Istri Suri Agung Prabowo-Apriliani terhadap pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang fidusia telah diputus oleh MK, Senin 6 Januari 2020. Dalam amar putusan tersebut, yaitu : Sepanjang Debitur telah memgakui adanya wanprestasi dan secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, … Baca Selengkapnya