Gresik | AbangPutih.com – Di tepi sepanjang jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik pada umumnya sering kali ditemui banyak tanda patok pembatas.
Awal tanda batas patok ketika ditemukan tertanda tahun 2022 yang sebelumnya berada di tepi jalan arah menuju Desa Sekar Kurung dan tepatnya berada di pertigaan Desa Kembangan Kebomas Gresik.
Padahal batas patok tidak mengganggu lingkungan sekitar sebelum rencana pembangunan perumahan Citraland yang berada di wilayah desa tersebut. Namun setelah ada pengembang perumahan Citraland yang berada di wilayah Desa Kembangan, maka batas patok tepi jalan sangatlah mengganggu karena berada tepat di tengah perlebaran jalan tanpa adanya pembatas atau median jalan.
Ketika awak media konfirmasi ke kantor BPN/ATR Gresik di Jalan Raya Bunder Asri untuk bertemu dengan Fanani selaku Kabag umum. Namun sesampainya ditemui oleh petugas security bernama Rinaldi dan menyampaikan bahwa Kabag umum masih sedang sibuk rapat melalui zoom.
“Silahkan untuk konfirmasi saja ke Kepala Desanya,” ungkap Fanani ketika menyampaikan melalui petugas keamanan, Rabu (15/01/2025).
Sementara itu Ngadimin selaku Kepala Desa Kembangan yang kebetulan bertemu di lokasi perumahan Citraland mengatakan, bahwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi atau mencabut batas patok yang tertancap dibatas wilayah jalan itu.
“Itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum,” ungkap Ngadimin kepada awak media, Kamis (16/01/2025).
Menurut informasi, bahwa Dinas P.U.T.R (Pekerjaan Umum Tata Ruang) di Kabupaten Gresik mempunyai 4 bidang diantaranya Bina Marga, Pengairan, Aset Tanah dan Tata Ruang.
Disamping itu Bambang selaku staf Dinas P.U. Tata Ruang menjelaskan, kalau untuk batas patok yang ditepi jalan mempunyai istilah Rumija (Ruang Milik Jalan) dan itu kewenangannya Dinas P.U. Bina Marga.
“Itu kewenangan Dinas P.U. Bina Marga mas,” singkatnya ketika dikonfirmasi.
Hingga berita ini dimuat sangat disayangkan bahwa Kabid Dinas P.U. Bina Marga tidak berada ditempat sewaktu dikonfirmasi. Mengingat, patok pembatas milik Pemkab Gresik cukup membahayakan bagi para pengguna jalan jika tidak hati-hati melintasi akses jalan masuk ke Perumahan Citraland Kembangan. Meskipun adanya water barrier atau median jalan yang bersifat sementara.
[Patok Pembatas milik Dinas P.U. Pemkab Gresik yang berada di tengah jalan ditutupi water barrier] 